Sulastri, kepala Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, mengatakan, pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam mengatasi masalah sampah di TPA tersebut.
Dirinya berharap, agar TPA yang baru segera difungsikan, karena TPA tersebut kapasitasnya kecil sehingga tidak layak dan juga terlalu dekat dengan jalan raya.
"Kapasitas TPA kita ini kecil dan sudah tidak layak, dimana usia TPA kita ini pun sudah 19 tahun. Volume sampah yang masuk setiap harinya sekitar 18 ton yang menyebabkan over kapasitas.
Kalau TPA nya luas, otomatis mobil pengangkut sampah bisa masuk ke dalam untuk membuang sampah sehingga walaupun alat rusak dalam waktu lama, sampah tidak akan meluber hingga ke badan jalan," ujarnya.
Terkait alat backhoe loader yang digunakan, Sulastri menyatakan bahwa alat tersebut juga tidak layak, minimal ekskavator agar kerjanya maksimal.
Ia juga mengimbau masyarakat supaya turut berpartisipasi dalam mengelola sampah rumah tangga. Pasalnya, diungkapkan dia, sampah bukan hanya tugas pemerintah semata, namun tugas dan tanggung jawab bersama sehingga kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan.
"Tidak semua sampah harus dibuang ke tempat sampah, melainkan bisa pula diolah dan dikurangi. Oleh karena itu masyarakat juga harus memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan mengolah sampah rumah tangga dengan baik," pungkasnya.
Pada Desember lalu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022, hasil input data dari 202 Kabupaten/Kota se-Indonesia mencatat jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21,1 juta ton.
"Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65,71 persen (13,9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29 persen (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik," ujarnya.
Bupati mengatakan, untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri, kapasitas pengelolaan sampah tahun 2022 baru mencapai 18,63 persen (kurang dari 50 persen) sehingga hasil evaluasi penetapan klasifikasi Kota/Kabupaten di Kalimantan Barat tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI), Kabupaten Kapuas Hulu termasuk dalam klasifikasi Kota IV (empat), yaitu klasifikasi kota yang paling rendah dalam pengelolaan sampah.
"Hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama bagaimana melakukan pengelolaan sampah yang lebih baik lagi," katanya.
Bupati menjelaskan, beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam pengelolaan sampah adalah dengan membangun 10 TPS3R yang tersebar di beberapa Kecamatan seperti Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Semitau, dan Badau, dengan harapan dengan adanya TPS3R tersebut dapat membantu pemerintah dalam mengelola sampah yang ada di Kecamatan.
"Hasil kajian manajemen persampahan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019/2020, komposisi sampah organik sebanyak 42 persen sampah anorganik sebanyak 41,42 persen sampah residu (sampah yang terdiri dari material yang tidak dibutuhkan lagi, baik untuk pengomposan maupun untuk didaur ulang) sebanyak 12,87 persen dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3) dan sampah yang mengandung limbah B3 yang memerlukan perlakuan khusus dalam penanganannya) sebanyak 2,24 persen," jelasnya.
Menurut Bupati, saat ini jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Sibau Hulu setiap harinya berjumlah 18,75 ton per hari yang bersumber dari kegiatan permukiman, pertokoan, super market, warung, rumah makan, kafe, perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit, klinik dan apotek di wilayah Putussibau Kota, Hilir Kantor, Pala Pulau, Kedamin Hilir, dan Kedamin Hulu.