• Senin, 22 Desember 2025

Selama Januari-Februari 2024, Polres Kapuas Hulu Catat 4 Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur

Photo Author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 09:15 WIB
ilustrasi pelecehan
ilustrasi pelecehan

Selama Januari 2024 hingga Februari 2024, terdapat empat kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilaporkan ke pihak Polres Kapuas Hulu, dengan rincian satu kasus di Januari dan tiga kasus di Februari. Empat kasus tersebut telah memasuki proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.   

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menjelaskan, keempat kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur tersebut terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Silat Hilir dengan korban berinisial IC (15 tahun), di Kecamatan Putussibau Selatan dengan korban berinisial IND (17 tahun), di Kecamatan Jongkong dengan korban berinisial ANG (12  tahun) dan di Kecamatan Bika dengan korban berinisial DA (15 tahun). 

"Masing-masing pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut dilakukan oleh orang yang dikenali oleh korbannya masing-masing," kata Iptu Rinto Sihombing, Minggu (2/3).

Baca Juga: Lagi Mabuk, Pemuda Ini Tusuk Ayah Kandungnya Sendiri Menggunakan Pisau

Rinto menjelaskan, untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Silat Hilir dilakukan oleh PND dan di Kecamatan Bika dilakukan oleh AGS, di mana keduanya merupakan teman dekat atau pacar korban masing-masing.  

"Untuk kejadian di Kecamatan Putussibau Selatan, dilakukan oleh KVN, di mana pelaku merupakan orang yang dititipkan oleh keluarga korban untuk mengasuh korban.

Sedangkan yang terjadi di Kecamatan Jongkong, dilakukan oleh JMLI, di mana pelaku merupakan ayah tiri korban," jelas Rinto. Lanjut Rinto, keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.

"Satu dari keempat tersangka tersebut hingga saat ini belum mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah menyetubuhi anak di bawah umur, yakni tersangka yang berinisial  KVN," sebut Rinto.

Menyikapi hal tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menghormati keterangan tersangka. Sebab, kata dia, dalam setiap kasus, tidak harus diperlukan pengakuan dari tersangka, di mana dalam hal mengakui atau tidak suatu perbuatan pidana, terhadap tersangka tidak dibebankan untuk melakukan pengakuan.

"Yang jelas pada saat ini terhadap keempat tersangka tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah memiliki alat bukti yang kuat sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka," tuturnya.

Rinto menegaskan, ancaman hukuman pidana penjara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15  tahun, dengan denda sebesar Rp15 miliar serta dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Atas maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, Rinto mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk saling menjaga anak-anaknya masing-masing serta selalu mengawasi lingkungan sekitar, agar anak-anak tidak menjadi korban persetubuhan.

"Tingkatkan kegiatan kerohanian di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat mencegah seseorang untuk berbuat kriminal," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, kronologis kejadian kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Silat Hilir, yakni pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, di mana pelapor, yang merupakan ibu kandung korban, curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang teman dekatnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X