Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor 400.8.2.3/ 759 /FP-01.KR Tahun 2024 terkait dengan jam operasional untuk tempat hiburan.
"Hal ini sehubungan dengan bulan suci Ramadan Tahun 1445 H / 2024 M, dan guna memelihara ketertiban, keamanan, serta kerukunan antar umat beragama di Kota Singkawang sebagai kota tertoleran se-Indonesia," ujarnya dalam SE tersebut.
Sumastro memaparkan, jam operasional untuk tempat hiburan (karaoke, bar and lounge, live music, diskotik dan sejenisnya) yakni hiburan yang bersifat outdoor mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Sedangkan hiburan yang bersifat indoor mulai pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sanggau Targetkan 65 Desa ODF Tahun 2024
Sementara itu aktivitas penjualan makanan dan minuman tidak dibatasi. Menurutnya, pemilik rumah makan, restoran, kafe, warung kopi, dan sejenisnya dapat beroperasional sebagaimana biasanya, namun tetap menjaga toleransi beragama.
Diimbau kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pengelola hotel, mall, mini market, dan sejenisnya untuk memasang ornamen atau hiasan serta memutar musik lembut bernuansa islami.
Khusus bagi rumah makan dan sejenisnya yang bersifat terbuka, dianjurkan pula memasang spanduk dengan pilihan tema yang ditawarkan; Berpuasalah Niscaya Kalian Akan Sehat, Puasa Itu Lebih Baik Jika Kalian Mengetahui, serta tema terkait Ramadan lainnya.
Baca Juga: Penganiayaan Pemuda di Singkawang Akibatkan Korban Meninggal Dunia
“Pemilik/pengemudi kendaraan hiburan (odong-odong) dilarang untuk menggunakan pengeras suara/sound system yang berlebihan dan dianjurkan menggunakan musik religi yang bernuansa islami selama beroperasi,” Pj Wali Kota dalam surat tersebut.
Pemkot Singkawang meminta seluruh masyarakat Kota Singkawang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menjunjung tinggi sikap toleransi umat beragama di Kota Singkawang. (har)