Sementara itu Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengatakan, untuk anak yang menjadi korban atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) maka prosesnya sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Niyah menjelaskan, dalam undang undang perlindungan anak, diatur tentang sanki positif yang mana sanksi yang diberikan sudah diatur oleh negara.
"Anak-anak ini tidak paham apa yang mereka perbuat. Sehingga harus dilindungi. Perlu digaris dibawahi, apa yang dilakukan anak-anak ini tidak bisa dimaklumi dan bukan merupakan contoh yang baik," pungkas Niyah.
Dari pantauan Pontianak Post kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatangan kesepakatan oleh kepolisian, kejaksaan, TNI, KPAD, Pemerintah Kota dan Pontianak dan tokoh masyarakat untuk menyikapi kenakalan remaja di Kota Pontianak. (adg)