Steher/dermaga di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu hanyut. Bergesernya dermaga diduga akibat feri yang bersandar selama bertahun-tahun lamanya. Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentunya tidak lupa dengan kasus pengadaan Feri dari bantuan Kemendes tahun 2019 untuk Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp2,4 miliar.
Namun sayangnya, dampak dari tertambatnya feri tersebut di dermaga, saat ini, kondisinya sudah mulai bergeser atau hanyut dari tempat semula.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat setempat terkait hanyutnya dermaga Nanga Silat. "Jumat (19/5), kami melakukan pengecekan langsung terhadap dermaga yang bergeser atas laporan masyarakat, namun saat dicek memang benar jika dermaga tersebut hanyut dari tempat semula dengan jarak kurang lebih 10 meter," katanya.
Dini mengatakan, saat pihaknya berupaya melakukan pergeseran dermaga dan feri tersebut, dirinya memastikan tidak ada motor air milik warga yang terkena dermaga saat dilakukan pergeseran.
"Jadi jika ada masyarakat yang mengatakan ada motor air yang terkena dermaga atau kapal saat mau digeser kemarin, itu tidak benar. Karena motor air warga itu tidak ada saat itu, " jelasnya. Dini menyampaikan bahwa kondisi dermaga tersebut sudah tidak terawat karena tidak ada aktifitas dan sarana dan prasarana di dermaga tersebut pun sudah tidak layak digunakan.
"Kondisi buruknya dermaga tersebut diperparah lagi setelah dijadikan sebagai tempat penambatan feri bertahun-tahun yang tidak beroperasi, " ujarnya. Akibat dijadikan tempat penambatan feri itu, kata Dini, membuat tekanan atau dorongan air sehingga berdampak kepada tali dermaga semakin lama semakin rapuh dan membuat dermaga dan kapal itu pun hanyut dari tempat awal.
"Sebenarnya kita sudah melakukan pencegahan awal dengan melakukan pengikatan tali baru dan mendorong dermaga itu menggunakan dua kapal klotok untuk kembali ke tempat awal, namun tetap tidak mampu karena derasnya air sungai. Terpaksa kita ikat saja alakadarnya yang penting dermaga tidak bergeser terlalu jauh sambil menunggu alat bantu nantinya" ujarnya.
Lanjut Dini, nantinya pihaknya akan meminta bantuan dari pihak perusahaan sawit yang ada di daerah tersebut untuk dapat menggeser kembali dermaga itu. "Karena ini sangat berbahaya jika tidak cepat ditangani dan akibatnya fatal mengancam keselamatan warga yang beraktivitas di sungai, " ucapnya.
Setelah nanti pergeseran dermaga selesai, tentu pihaknya berpikir bagaimana memindahkan feri tersebut ke tempat lebih aman dan tidak lagi bersandar di dermaga. "Karena feri tersebut sebenarnya belum menjadi aset Pemkab Kapuas Hulu namun masih statusnya milik vendor. Seharusnya vendor yang bertanggung jawab terhadap feri tersebut bukan pemerintah daerah, " jelas Dini.
Selama ini, pihaknya merawat dan menjaga feri tersebut dengan sarana dan prasarana terbatas. Maka dari itu, antara Dishub Kapuas Hulu dan vendor harus mencari solusi terbaik bagaimana mengatasi masalah kapal tersebut. Kemudian akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan kebun untuk dapat membantu kapal motor yang bertenaga besar untuk mendorong ke tempat awal.
"Kita juga sudah koordinasi dengan Camat, kita minta sementara untuk melihat kondisi kapal yang ada. Tapi kita perlu koordinasi dengan semua elemen dalam melakukan pergeseran dermaga," ujarnya.
Sekadar informasi, feri yang bersandar di dermaga Nanga Silat merupakan barang hasil pengadaan dari bantuan Kementerian Desa Tahun 2019 untuk Kabupaten Kapuas Hulu. Pengadaan ini menelan biaya sebesar Rp2,4 miliar. Namun sayang, pengadaan itu masuk kasus korupsi sehingga tidak bisa digunakan.
Sementara Camat Silat Hilir Edy Suharta membenarkan jika dari Dinas Perhubungan melakukan pengecekan langsung terhadap dermaga dan feri yang dilaporkan bergeser dari tempatnya. "Kita bersama-sama kemarin melakukan pengecekan dermaga dan feri bantuan Kemendes 2019 lalu," ujarnya.Edy mengatakan, dengan bergesernya dermaga dan feri tersebut dari tempat semula, tentunya sangat membahayakan masyarakat terutama rumah apung maupun perahu milik masyarakat.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Pontianak Post