• Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Kalbar Dapat Opini WTP, Tapi BPK Kalbar Tetap Soroti TPP, Dana Bos, Beasiswa dan 89 Proyek Fisik

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 12:30 WIB
BPK Kalbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023.
BPK Kalbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023.

Prokal.co, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2023.  

Pemberiaan opini WTP ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi diimplementasikan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diserahkan langsung Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L dan Pj. Gubenur Kalbar, Harisson. 

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Kamis(6/6) siang. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalbar, Wahyu Priyono dan para pejabat struktural dan fungsional BPK Kalbar serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar.

Walaupun Kembali memperoleh opini WTP, bukan berarti LHP Keuangan Pemprov Kalbar tidak memiliki masalah. BPK menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti. 

"Seperti Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) dan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan," ujar Laode.

Selain itu ada juga pengelolaan Belanja Hibah pada Pemprov Kalbar belum Sesuai Ketentuan, dan terjadi kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume dan ketidaksesuaian Spesifikasi atas 89.

 

Paket Belanja Modal pada Enam SKPD

Tortama VI BPK juga berharap agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak bagi Pemprov Kalbar dan jajarannya, meningkatkan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Laode menambahkan bahwa BPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun yang diamanahkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Komitmen BPK adalah memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.  

“BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pj Gubernur Kalbar untuk menindak lanjuti temuan tersebut, ” ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar Harrison menyebutkan bahwa Pemprov Kalbar mengapresiasi  opini WTP terkait LHP APBD tahun anggaran 2023 oleh BPK RI Perwakilan Kalbar. "Ini prestasi dan sudah beberapa tahun Pemprov Kalbar pertahankan," katanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X