• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Tewasnya Pengunjung di Tempat Kebugaran K-Gym, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:10 WIB
Polisi melakukan olah TKP di tempat jatuhnya pengunjung Gym. (Foto Istimewa)
Polisi melakukan olah TKP di tempat jatuhnya pengunjung Gym. (Foto Istimewa)

 

Kasus tewasnya pengunjung tempat kebugaran K-Gym mulai memasuki babak baru. Setelah memeriksa sepuluh saksi, polisi akhirnya meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara kasus tewasnya pengunjung K-Gym yang terjatuh dari treadmill di lantai tiga hingga ke halaman tempat kebugaran.  

Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 24 Juni itulah, pihaknya memutuskan bahwa status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Ada tiga alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik. Dan kami yakin pada kasus ini terdapat peristiwa pidana. Namun, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, akan kembali didalami ditahap penyidikan," kata Trias, Senin (24/6). Trias juga menerangkan, sejak proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi.

Mereka terdiri dari keluarga dan kekasih korban, pengunjung yang membuka jendela, kasir, personal trainer dan pemilik tempat usaha kebugaran. 

Berdasarkan keterangan saksi personal trainer, kata Trias, saat kejadian yakni pada Selasa 18 Juni sekitar pukul 13.30, sedang terjadi pergantian personal trainer.

Ketika itu diakui bahwa mereka yang bertugas tidak melakukan pengawasan terhadap kondisi jendela di lantai tiga.  "Keterangan personal trainer, sejak tempat kebugaran tersebut beroperasi, mereka tidak pernah mendapat perintah dari pemilik untuk mengawasi jendela. Mereka hanya fokus pada kegiatan pengunjung. Kebetulan saat itu salah satu personal trainer sedang membimbing salah seorang pengunjung," ucap Trias.  

Dari keterangan saksi pengunjung yang membuka jendela, yakni Silvia Anjelika, diketahui bahwa yang bersangkutan sudah menjadi pengunjung tetap di K-Gym sejak April 2024.

Sejak berolahraga di K-Gym, saksi sering melihat jendela di lantai tiga yang berada di dekat treadmill tersebut dibuka. 

Trias mengatakan, yang bersangkutan juga menerangkan bahwa selama berolahraga di K-Gym, dirinya tidak pernah mendapat informasi atau perintah dari pengelola, kasir maupun personal trainer agar tidak membuka jendela.

Bahkan di jendela tidak ada kertas pemberitahuan atau peringatan yang dipasang atau ditempel pemilik. 

"Keterangan saksi, bahwa tulisan di jendela yakni ‘jangan pegang kaca’ sudah tidak terlihat. Dan tidak ada larangan membuka jendela dari personal trainer, kasir maupun pemilik K-Gym," ungkap Trias. 

Sementara dari pemilik usaha, yakni Suyadi, didapat keterangan bahwa jendela tersebut dibuat hanya untuk akses bagi petugas yang membersihkan pendingin ruangan. 

"Dari keterangan pemilik usaha, yang bersangkutan mengakui jika memang dirinyalah yang menata ruangan olahraga tersebut, mulai dari membeli peralatan olahraga hingga posisi menyimpan alat," ujar Trias. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X