Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang angkatan sungai Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu 2019. Salah seorang diantaranya ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu AH.
Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menetapkan sebanyak enam tersangka yakni SD, BP, AJ, MA, TK dan AN. “Bahwa dalam kasus ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik ada tujuh orang,” ungkap Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju di dalam konferensi persnya di Pontianak, Senin (22/7).
Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Anus dan Mulut, Pria Asal Malaysia ini Dibekuk Imigrasi Nunukan
Siju mengungkapkan, kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai atau kapal fery sumber APBN DAK afirmasi bidang transportasi dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp 2,5 miliar. Tidak ada perencanaan dari konsultan perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni tersangka S melihat jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai di internet. Gambar-gambarnya dicetak dan PPK membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendin (HPS) pada 16 Mei 2019.
“Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survei harga. Hanya melihat di internet. Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang. Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp 2.487.650.000 oleh PPK Saksi S, dan penyedia tersangka TK. Akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka AN.
“Tersangka AN membeli kapal yang dibuat pada 2014 kepada saksi E. Kapal diperbaharui saksi E dengan bantuan saksi R yang biayanya sebesar Rp355 juta. Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kecamatan Silat Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Siju.
Ia melanjutkan, setelah sampai di lokasi, kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni tersangka BP, tersangka AJ dan tersangka MA. Kala itu dilakukan penyerahan dari tersangka AN kepada PPK yakni tersangka S. Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp 2.227.577.500 setelah potong pajak ke rekening CV RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau.
“Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.227.577.500 atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelasnya.
Menurut Siju, Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp355 juta dari saksi R yang membantu saksi E memperbaharui kapal. Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp15 juta dari tersangka AH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.
Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 1.787,577,500. Temuan atau kesimpulan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar sejumlah Rp2.227.577.500 dikurangi uang yang sudah disetor ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp440.000.000.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/7). Namun ke 4 orang tersangka yaitu tersangka SD, BP, AJ, MA telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan sebagai tersangka, dan selanjutnya penyidik akan menjadwalkan kembali.
“Tiga orang tersangka yaitu tersangka TK, AN, ST dan tersangka AH ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,” tutup Siju.(mif)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Pontianak Post