• Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Kapuas Hulu Survei Wilayah Pertambangan Rakyat

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 10:30 WIB
WPR : Survei Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilakukan di Kecamatan Suhaid oleh Pemkab Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)
WPR : Survei Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilakukan di Kecamatan Suhaid oleh Pemkab Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)

 

Bagian Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekertariat Daerah Kapuas Hulu, melakukan survei lokasi yang akan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Tanjung, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu baru-baru ini.

Kabag Ekonomi Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya bersama dengan tim telah melaksanakan kegiatan survei, lokasi yang akan dilakukan pengajuan WPR di Wilayah Kecamatan Suhaid.

Baca Juga: Kapal KM Hasil Bahari 7 Terbakar di Jongkat, Begini Kronologinya

“Yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah awal, dalam tahapan proses pengajuan WPR,” kata Budi belum lama ini. Budi mengatakan, bahwa wilayah yang dilakukan pengajuan WPR merupakan salah satu wilayah batas desa, antara Desa Mensusai dengan Desa Tanjung Kecamatan Suhaid.

“Yang mana batas tersebut telah diputuskan oleh Bupati Kapuas Hulu, melalui Perbup Nomor 39 Tahun 2017 tentang, penetapan dan penegasan penyelesaian perselisihan Batas Desa Tanjung Kecamatan Suhaid dengan Desa Mensusai Kecamatan Suhaid,” ucapnya.

Budi menyampaikan, Desa Mensusai merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid, yang telah melakukan pengajuan WPR, yang mana pengajuan tersebut berada di area lokasi, berdekatan dengan letak batas desa Tanjung Kecamatan Suhaid.

“Dan untuk luas wilayah yang telah di ajukan oleh Desa Mensusai Kecamatan Suhaid seluas 985,85 Ha dengan jenis komuditas yaitu emas, batuan dan pasir,” ujar Budi.

Budi menambahkan, adapun lokasi yang telah dilakukan survei dalam pengajuan WPR diantaranya, wilayah Sungai Uraw Desa Tanjung Kecamatan Suhaid dan wilayah Nanga Ramut Desa Tanjung Kecamatan Suhaid.

 

“Lokasi yang dilakukan pengajuan WPR, merupakan wilayah yang sudah disurvei oleh masyarakat setempat, yang mana lokasi tersebut memiliki beberapa potensi penghasilan dan ketentuan dalam melakukan proses penetapan dalam pengajuan WPR,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, dalam melakukan pengusulan WPR, ada beberapa yang harus di perhatikan untuk memenuhi kriteria dalam penetapan WPR, dan berkas yang harus dilengkapi dan diusulkan oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

“Kriteria penetapan WPR sebagai diantaranya, mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai atau di antara tepi dan tepi sungai,” ujarnya. Selain itu, lanjut Budi, mempunyai cadangan primer logam atau batubara, dengan kedalaman paling tinggi 25 meter, merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba, luas wilayah pertambangan rakyat paling tinggi 25 hektare.

“Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang, merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan paling singkat 15 tahun,” ujarnya.

Lanjut Budi, tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X