PROKAL.CO, PONTIANAK-Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam bisnis penangkaran arwana ilegal di Kabupaten Kubu Raya dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) masih menjadi isu hangat. Instansi terkait diminta untuk bertindak tegas jika itu terjadi.
Anggota Komisi IV, DPR RI, Daniel Johan, mengatakan semua sektor yang melanggar aturan harus ditindak tegas.
Baca Juga: Segiri Grosir Lebih Nyaman tapi Akses Parkir Jadi Hambatan
Menurut Daniel, orang asing atau WNA tidak dibenarkan, tanpa izin, tanpa mengikuti aturan masuk ke Indonesia lalu mengambil alih sektor-sektor riil yang selama ini telah dijalankan oleh warga negara Indonesia.
"Indonesia, Kalimantan Barat dan provinsi lain bukan bagian dari provinsi negara lain," kata Daniel, ditemui di hotel Aston, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Daniel meminta, kepada seluruh aparat penegak hukum, seluruh kementerian terkait, khususnya Imigrasi agar bertindak tegas. Karena kalau sektor riil yang selama ini menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk keberlangsungan hidup, lalu diambil alih oleh asing tentu akan menjadi masalah besar.
Baca Juga: IHC RS Pertamina Tanjung Resmikan Gedung Rawat Inap dan Fasilitas IPAL Modern
"Kalau sektor riil dikuasai asing, dampaknya penghidupan masyarakat menjadi mati. Sementara mereka WNA berbisnis dengan cara tidak sahat, tidak bayar pajak, tidak berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD), tidak memiliki izin sehingga kerugian itu berlapis-lapis," terang Daniel.
Menurut Daniel, WNA boleh saja berbisnis atau berinvestasi ke Indonesia tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan, masuk sebagai penanam modal asing, mengurus izin, bayar pajak. Bukan
dengan mengambil alih usaha masyarakat tanpa izin.
"PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan kementerian terkait jika menyadari tugas pokok dan fungsi, punya kecintaan kepada rakyat maka jika dugaan WNA bermain bisnis ilegal arwana itu benar, harus ditindak tegas," tegas Daniel.
Baca Juga: Setelah Sempat Diguncang Skandal Guru Besar, Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Kembali Unggul
Sementara itu, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyegel usaha jual beli arwana super red di tiga lokasi yang berbeda.
Di antaranya, di Kompleks Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan di Kompleks Bali Mas II, Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Selatan.