• Senin, 22 Desember 2025

Kematian Buruh Hingga PHK Sepihak, KemenHAM Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di Perusahaan Sawit di Kalbar

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 12:45 WIB
KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar mengadakan pertemuan langsung aktivitas serikat buruh sawit terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus buruh sawit di PT. AAG dan PT. KSP
KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar mengadakan pertemuan langsung aktivitas serikat buruh sawit terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus buruh sawit di PT. AAG dan PT. KSP

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada dua perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Kasus ini mencuat setelah sejumlah serikat buruh melaporkan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.

Dua perusahaan yang disorot adalah PT Aditya Agroindo (AAG) dan PT Kalimantan Sawit Plantation (KSP) . Berdasarkan informasi dari siaran pers dan aduan serikat buruh, ada indikasi kuat bahwa hak-hak dasar para pekerja telah dilanggar, termasuk hak atas kesehatan, perlindungan sosial, serta kebebasan berserikat.

Salah satu kasus paling menyita perhatian adalah meninggalnya anak dari seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di PT AAG, yakni Safira Talelu. Balita berusia 3 tahun 3 bulan tersebut meninggal dunia karena tidak mendapat bantuan kesehatan dari perusahaan. Sang Ayah bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Keluarga korban dan serikat buruh mengungkapkan bahwa upaya untuk meminta bantuan darurat ditolak oleh pihak perusahaan, sehingga akses layanan medis menjadi terhambat.

Menurut Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar, meskipun status BHL bukan pekerja tetap, mereka tetap berhak atas jaminan sosial. Jika dalam pekerjaannya terdapat hubungan kerja yang jelas dan sifat pekerjaan yang berulang, maka mereka wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Jika tidak didaftarkan, maka negara gagal menjamin hak dasar mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Setiap Orang termasuk buruh memiliki hak atas pelayanan Kesehatan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh ke BPJS Kesehatan maka buruh kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang dijamin negara , sehingga hak ini dilanggar sesuai Pasal 9 Ayat (2) , Pasal 27 , Pasal 38 Ayat (1) serta Pasal 71-72 ," kata Kristiana Meinalita Samosir, Kepala Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar.

Hak atas kesehatan dan perlindungan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Perlakuan tidak setara terhadap pekerja perempuan dan anak-anak buruh mencerminkan lemahnya perlindungan kelompok rentan dalam sektor perkebunan.

Perusahaan diduga telah melakukan penahanan identitas pekerja dan praktik ini merupakan tindakan pelanggaran HAM, dimana menahan identitas pekerja melanggar beberapa prinsip dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 4 (Kemerdekaan dan Anti Perbudakan) , Pasal 9 (Hak Hidup Layak , Pasal 17 (Hak Milik) , Pasal 27 (Akses Keadilan) dan Pasal 34 (Anti-Penahanan dan Pemaksaan).

Sementara itu, di PT KSP, empat orang pengurus Serikat Buruh Kobar Bersatu (SBKB) diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi. Mereka adalah Rico Budiman, Geulius Rito, Alung Petrus, dan Suardi Manyut. Pemecatan tersebut diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivitas serikat buruh, terutama setelah para pengurus ini melakukan aksi protes terkait kondisi kerja yang tidak layak. Selain tidak menerima pesangon dan hak-hak lainnya, mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Hal ini dinilai Kanwil HAM Kalteng wilayah kerja Kalbar sebagai pelanggaran terhadap UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin hak untuk berserikat dan berkumpul secara damai.
PT.KSP dalam hal ini tidak memfasilitasi bentuk pekerjaan yang layak, syarat ketenagakerjaan yang adil, syarat perjanjian kerja yang baik, upah yang sesuai dengan beban kerja, termasuk tidak mempertimbangkan martabat kemanusiaan.

Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar meminta Pemerintah daerah dan pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kalbar yang akan didampingi Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar untuk segera melakukan investigasi mendalam serta memastikan pemulihan hak-hak korban.


Perusahaan untuk tunduk pada prinsip bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights), serta menghentikan segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran hak buruh dan perlindungan bagi para pekerja yang berserikat.

Selain itu, dugaan pelanggaran lainnya adalah penahanan identitas pekerja oleh perusahaan. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prin sip anti-perbudakan dan hak milik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 17 UU No. 39/1999. Perempuan dan anak-anak buruh juga dilaporkan mendapat perlakuan diskriminatif, seperti upah yang lebih rendah dan minim perlindungan hukum. Ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam rantai produksi perkebunan sawit.

Tuntutan KemenHAM: Investigasi dan Pemulihan Hak Korban

Kanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar telah melakukan pertemuan dengan Federasi Serikat Buruh Kelapa Sawit (FSBKS) Kalbar untuk memverifikasi laporan yang masuk. Dalam pertemuan tersebut, hadir langsung Kakanwil KemenHAM Kalteng Wilker Kalbar, Kristiana Meinalita Samosir , didampingi Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Untung Wibawa. Dari pihak FSBKS dihadiri Firmansyah Jumanto Balasa, Sekjen Federasi Serikat Buruh Kelapa Sawit (FSBKS) Kalbar, Muali, Sekretaris FSBKS Kalbar, dan Agus Utomo, Direktur Teraju Foundation.

KemenHAM meminta agar pemerintah daerah dan pusat segera melakukan investigasi mendalam dan memastikan pemulihan hak-hak para korban. Selain itu, perusahaan diminta untuk menghormati prinsip bisnis dan HAM, sesuai panduan internasional UN Guiding Principles on Business and Human Rights .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X