• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Melaporkan Tindakan Pelecehan, Guru Honorer di Kubu Raya Diberhentikan, Guru Honorer Datangi Dikbud Kalbar Perjuangkan Nasib

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 13:15 WIB
Dionisius Deodemus (baju putih) didampingi penasehat hukumnya saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/06/2025).
Dionisius Deodemus (baju putih) didampingi penasehat hukumnya saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (25/06/2025).

Dionisius Deodemus (29), seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Kuala mandor B, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, mencari keadilan, setelah diberihentikan sepihak oleh pihak sekolah.

Deo, sapaan akrab Dionisius Deodemus diberhentikan karena diduga melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum wakil kepala sekolah terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut ke Polres Kubu Raya.

Deo didampingi penasehat hukumnya Frans Rajabala Wuwur, mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, dan sejumlah instansi terkait, untuk mengadukan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh pihak sekolah, Rabu (25/6/2025).

Frans mengatakan, kedatanganya bersama kliennya itu untuk meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalbar, dapat menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran mal administratif ataupun pelanggaran kode etik dalam pemecatan tenaga honorer yang dilakukan oleh kepala sekolah.

“Kami mengharapkan ada upaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi Kalbar dalam menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran mal administratif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak sekolah, demi mencari keadilan yang diharapkan,” katanya.

Frans mengaku, dirinya telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang berkaitan dengan pemberhentian sepihak yang dialami kliennya. Di antaranya surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh kepala sekolah.

Bukti lainnya, lanjut Frans, adalah tidak adanya slip gaji yang diberikan pihak sekolah, dan bukti undangan pemanggilan kliennya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya yang kami rasa tidak sah. “Dari bukti-bukti yang sudah ada, kami menemukan ada dugaan pelanggaran baik secara administrasi maupun cacat secara hukum,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 04, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, kabupaten Kubu Raya, Titing Wahjuninsih membantah bahwa pemberhentian Dionisius Deodemus, ada kaitannya dengan kasus yang saat ini sedang berproses di kepolisian.

Menurut Titing, pemberhentian Deo, dikarenakan adanya peraturan baru yang mengantur soal penggunaan dana BOS. “Pemberhentian tenaga didik atas nama yang bersangkutan, tidak ada hubungan dengan kasus yang saat ini sedang berproses. Tetapi karena adanya regulasi baru terkait penggunaan dana BOS,” kata Titing.

Menurutnya, hal itu juga sudah diketahui dan dipahami oleh pihak yang bersangkutan. Karena, lanjut Titing, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada yang bersangkutan dan juga didampingi pihak guru lainnya.

“Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan mengaku memahami hal itu. Saya rasa sudah tidak ada masalah,” terangnya.

Sementara itu, dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum wakil kepala sekolah, terhadap sejumlah siswi di sekolahan tersebut telah ditangani pihak kepolisian.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa pihak pengadu dan teradu, beserta sejumlah saksi. “Kasusnya masih dalam penyedilidikan. Dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan gelar perkara,” katanya. (arf)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X