• Senin, 22 Desember 2025

Sabu 3 Kilogram Asal Tawau Diamankan Bulungan, Satu Orang Tangkap

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:50 WIB
DIAMANKAN : Seorang pria berinsial RA diamankan personel Satresnarkoba Polresta Bulungan.
DIAMANKAN : Seorang pria berinsial RA diamankan personel Satresnarkoba Polresta Bulungan.

 

TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polresta Bulungan kembali mengungkap peredaran narkotika lintas negara. Seorang pria berinisial RA (34) warga asal Jawa yang berdomisili di Malinau, Kecamatan diamankan. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Ada 8.887 Tenaga Kerja di KIHI, Pemkab Bulungan Dorong Disnakertrans Maksimalkan Retribusi

“RA diamankan setelah tim mendapatkan informasi bahwa membawa narkotika jenis sabu. Saat digeledah, ditemukan sebuah kardus cokelat berisi tiga plastik bertuliskan ‘Prince Durian’ yang diduga berisi sabu seberat 3 kilogram,” kata Magdalena kepada Radar Kaltara, Rabu (23/7).

Selain kardus berisi plastik sabu, petugas juga menyita satu unit handpone merek Vivo Y27 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi.

Dari hasil interogasi awal, RA mengaku bahwa sabu tersebut dikirim oleh seseorang yang disebut sebagai Mr. X, diduga berada di wilayah Tawau, Malaysia. “Pengakuan tersangka menyebut barang dikirim dari Malaysia. Ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat lintas negara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Saat ini, petugas tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk keberadaan Mr. X yang disebut sebagai pengirim barang haram tersebut dari luar negeri. “Kami terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (jai/har)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X