• Minggu, 21 Desember 2025

Miris..!! Kalbar Catat 1.869 Kasus PHK pada 2025, Pengangguran Terbuka Capai 182 Ribu Orang

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:45 WIB
ilustrasi proyek
ilustrasi proyek

PONTIANAK  - Kalimantan Barat mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi se-Kalimantan dengan total 1.869 kasus selama periode Januari hingga Juni 2025. Angka tersebut juga menempatkan provinsi ini sebagai provinsi keenam tertinggi PHK pada periode tersebut.

Data tersebut diambil dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan satudata.kemnaker.go.id. Dibandingkan provinsi lainnya di Kalimantan, selisihnya relatif mencolok. Kalimantan Timur mencatat 1.460 kasus, disusul Kalimantan Selatan 1.008, Kalimantan Tengah 99, serta Kalimantan Utara 29 kasus.

Baca Juga: BPS Kaltim Klaim Penduduk Miskin pada Maret 2025 Turun Jadi 5,17 Persen, Pengamat Ekonomi Bilang Metodeloginya Usang

Jika dibandingkan dengan total nasional sebesar 42.385 kasus, Kalbar berkontribusi sekitar 4,41 persen. Meski terkesan kecil dalam skala nasional, dampaknya dirasakan besar secara regional.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman, menyebut angka PHK ini tak lepas dari dampak penutupan atau pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan besar di Kalbar, seperti PT Erna, PT Alas Kusuma, hingga Transmart.

“Dampaknya signifikan sehingga mendongkrak jumlah PHK di Kalbar. Dari data nasional, Kalbar ranking enam,” ucapnya, Kamis (31/7). Suherman berharap pemerintah daerah segera mencari solusi nyata agar para pekerja terdampak dapat disalurkan kembali ke perusahaan-perusahaan aktif di Kalbar, misalnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menjadi andalan saat ini. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga dapat mendorong jalur entrepreneurship bagi para eks pekerja, terutama mereka yang memiliki keterampilan seperti kerajinan tangan, kuliner, dan lain sebagainya.

“Mereka bisa diberikan pelatihan, diarahkan untuk menjadi wirausaha. Ini bisa jadi solusi persoalan ini,” katanya. Ia juga mendorong agar Pemprov Kalbar melakukan pendataan terhadap jumlah pekerja yang terkena PHK dan mendukung kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa konflik.

Saat ditanya soal pemenuhan hak-hak pekerja pasca-PHK, Suherman menyebut bahwa tidak ada gejolak yang begitu berarti. Ia menduga sebagian besar perusahaan yang melakukan PHK tersebut telah menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Adapun yang menjadi perhatiannya saat ini adalah perlunya pemerintah mendorong masuknya investor baru ke Kalbar sebagai strategi untuk menyerap kembali para pengangguran baru yang masuk dalam daftar PHK.

Bersamaan dengan lonjakan PHK, jumlah penduduk usia kerja di Kalbar terus meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar mencatat pada Februari 2025 terdapat 4,31 juta penduduk usia kerja, seiring dengan pertumbuhan populasi. Namun, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 tercatat sebesar 4,23 persen, yang berarti jumlah pengangguran terbuka di Kalbar telah mencapai sekitar 182 ribu orang.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan baru guna mengatasi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berisiko meningkatkan angka pengangguran. Menurut Apindo, langkah ini sangat penting untuk memastikan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi gelombang PHK. Oleh karena itu, penciptaan lapangan pekerjaan baru menjadi kunci utama untuk membantu para korban PHK kembali bekerja.

"Masalah PHK memang terjadi hampir di seluruh negara. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana membantu korban PHK untuk segera mendapatkan pekerjaan baru. Sering kali kita terfokus pada jumlah PHK, tetapi lupa untuk fokus pada cara menciptakan peluang kerja," ujar Bob Azam.

Ia mengungkapkan, pemerintah perlu menggencarkan upaya untuk menciptakan setidaknya 15 lapangan pekerjaan baru bagi setiap 10 orang yang terdampak PHK. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran dan memulihkan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Rekomendasi

Terkini

X