PUTUSSIBAU – Sebanyak 14 orang terdakwa dalam kasus pengeroyokan massal di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, yang menyebabkan korban Hairi meninggal dunia, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis pidana penjara antara 1,8 tahun (satu tahun delapan bulan) hingga 2 tahun kepada para terdakwa.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/10/2025), terkait peristiwa tragis yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu.
Keputusan majelis hakim ini memberikan keringanan signifikan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara yang jauh lebih berat, yaitu antara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan) hingga 4 tahun penjara.
Pihak Terdakwa Masih Pikir-pikir
Menanggapi putusan tersebut, Carlos Penadur, Penasihat Hukum para terdakwa, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Ia mengapresiasi keringanan hukuman yang diberikan kepada kliennya.
Namun, ia menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Iya kita pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Kami harus konsultasikan dulu dengan keluarga terdakwa," tutup Carlos.
Sidang putusan yang menarik perhatian publik ini berlangsung dengan pengawalan ketat puluhan personel polisi dari Polres Kapuas Hulu dan berjalan dengan aman dan lancar. (*)