PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Singkawang, Sumastro, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Parlinggoman, saat ini telah dinonaktifkan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Singkawang.
Penonaktifan kedua pejabat ini terkait penetapan status mereka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah Pasir Panjang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Singkawang, Sutiarno, membenarkan status nonaktif tersebut.
Baca Juga: Jadi Incaran Pencuri di Banjarmasin: Ratusan Meteran Air Raib Digasak Maling
“Pemberhentian sementara dua pejabat ini lantaran keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Singkawang,” kata Sutiarno.
Tetap Terima Gaji, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Meskipun dinonaktifkan, kedua pejabat tersebut masih menerima hak kepegawaian atau gaji sampai adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan. Sutiarno merinci bahwa Sumastro masih menerima gaji sebesar 75 persen, sementara Parlinggoman menerima 50 persen.
"Namun, jika nanti hasil sidang hakim memutuskan bebas, maka yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali dengan permohonan dari yang bersangkutan," tambahnya.
Sementara itu, WD, yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Singkawang dan juga terlibat dalam perkara yang sama, tidak lagi berstatus ASN. “Khusus untuk Pak WD dikarenakan yang bersangkutan sudah pensiun dini sebelum menjadi tersangka, maka yang bersangkutan tidak lagi sebagai ASN Pemkot Singkawang,” ungkap Sutiarno.
Kasus korupsi ini telah menyeret tiga tersangka, yakni S (Sumastro) selaku Sekda, WT (WD) selaku mantan Kepala BPKAD, dan PG (Parlinggoman) selaku Kepala Bapenda. Kejari Singkawang telah memeriksa 23 saksi dan tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara/daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini diperkirakan merugikan negara sejumlah Rp3,1 miliar.(*)