Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, mengatakan, pada Jumat, 11 April 2025, pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari BPSPL mengenai adanya dugaan penangkaran arwana ilegal atau tanpa ada izin di Kompleks PU Pengairan, Desa Limbung.
Saat dilakukan pengawasan bersama, didapati penangkaran arwana diduga ilegal milik AH dengan jumlah arwana sebanyak 399 ekor.
"Kami juga melakukan pengawasan penangkaran arwana ilegal di Kompleks Bali Mas 2, pada 17 April. Di sana ditemukan 152 arwana," kata Bayu.
Bayu menerangkan, di Kompleks Bali Mas 2, pihaknya mengamankan pemilik penangkaran berinisial AG dan seorang WNA asal China berinisial HN yang mengaku sebagai pembeli ikan.
Bayu menyatakan, kedua orang pemilik penangkaran arwana itu diduga melanggar pasal 84 ayat 2 juncto pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 3 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tempat usaha penangkaran arwana di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Serangan Buaya Kembali Terjadi, Kali Ini di Muara Badak
Penyegelan penangkaran arwana ilegal tersebut dilakukan beberapa waktu lalu oleh petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak didampingi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Alkadrie, membenarkan, jika beberapa waktu lalu pihaknya mendampingi tim PSDKP Pontianak melakukan penyegelan penangkaran Arwana di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (*)