BANJARBARU - LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) di Banjarbaru tuntas. Enam belas partai politik (Parpol) dan tim sukses kedua pasang Capres dan Cawapres sudah mendaftarkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru pada Rabu (2/1).
Dari data yang masuk ke KPU. Tahapan pencantuman LPSDK berjalan sukses. Tidak ada Parpol atau Timses yang mangkir.
"Semuanya ikut. Sama seperti LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) di bulan September lalu," ucap Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat pada Radar Banjarmasin kemarin (4/1).
Tenggat LPSDK sendiri diwajibkan selama satu hari. Yakni hari Rabu (2/1) kemarin. Waktunya dari pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Yang paling duluan adalah Partai Nasdem (Nasional Demokrat) pukul 08.00 Wita. Sedangkan paling belakangan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) pukul 17.40 Wita
Menariknya, Dari enam belas Parpol yang berpartisipasi. Hanya empat yang punya nominal LPSDK. Sisanya mengklaim LPSDK-nya nol rupiah.
"Hanya empat (Parpol), yakni PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), PKS (Partai Keadilan Sejahtera) serta PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Dua belas sisanya nol rupiah," bebernya.
Dana LPDSK tertinggi di KPU Banjarbaru sendiri disebut Hegar senilai Rp307.500.000. Yakni dari Partai dengan logo Banteng (PDIP). Untuk yang nol rupiah terkesan berjemaah. Bahkan Parpol-Parpol dengan nama besar juga mengklaim nol rupiah.
Lalu apa alasannya? Hegar sendiri tidak berani menjawab secara pasti. Namun dari indikasinya. LPSDK dengan nominal nol rupiah ini lantaran adanya persoalan teknis di badan Parpol. Salah satunya contohnya katanya adalah perihal rekening Parpol.
"Saya kira bukan karena tidak ada sumbangan. Namun ada persoalan teknis. Misalnya uang sumbangan masuknya ke rekening Parpol. Padahal seharusnya ke rekening khusus dana kampanye. itu dua hal berbeda. Nah mungkin para pengurus Parpol tidak sempat untuk urusan perbankan memindahkannya hingga tenggat waktu," jelasnya.
Adapun Parpol-parpol yang mengklaim nol rupiah adalah; Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI.
Nasib serupa juga terjadi di kubu kedua Timses di ajang Pilpres mendatang. Baik Timses pasangan nomor urut 1 atau 2 sama-sama mengklaim LPSDK nol rupiah.
"Untuk alasannya saya kurang tahu. Mungkin nanti bisa dikonfirmasi langsung ke mereka," jawab Hegar kala ditanya wartawan.
Perlu diketahui, sebenarnya dalam hal LADK dan LPSDK, peserta pemilu tidak diharuskan melapor. Sebab, sanksi baru berlaku pada pelaporan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
"LPPDK wajib diserahkan sepekan setelah hari pencoblosan. Ini ada sanksinya jika tidak dilaporkan. Paling berat calon yang menang dan terpilih tidak boleh dilantik," tegas Hegar mengingatkan.