LPPDK pun katanya nanti diaudit oleh kantor Akuntan Publik (KAB). Lalu diketahui juga apabila ada kelebihan sumbangan maka bakal dipotong dan disetorkan ke kas negara.
"Batas sumbangan perorangan sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk sumbangan kelompok atau perusahaan sebesar Rp25 miliar. Bukan hanya nominal yang kita awasi, identitas penyumbangnya juga harus jelas," tambahnya.
Makanya Hegar pun memprediksi. Bahwa kalau dari LPSDK Parpol yang mengklaim nol rupiah akan berubah kala LPPDK kelak.
"LPSDK ini kan untuk mengumumkan hingga Januari. Nanti hingga LPPDK tentu akan ketahuan," tambahnya.
Dana sumbangan sendiri dijelaskan Hegar bukan hanya dalam bentuk transfer uang atau tunai. Tetapi dapat berupa barang dan jasa. Keduanya juga wajib dicatat dan didata.
"Kalau barang tidak boleh melebih Rp.60.000 per itemnya. Misal kaus atau topi harganya harus di bawah itu. Untuk jasa biasanya perusahaan non pemerintah, contoh jasa percetakan/advertising yang membantu salah satu Caleg atau Timses," tandasnya.
Terakhir, dalam dana sumbangan kampanye. Hegar menggarisbawahi ada empat hal yang dilarang.
"Pertama dana dari luar negeri. Kedua dari sumber atau identitas yang tidak jelas. Ketiga dari hasil korupsi (melalui keputusan yang sudah inkrah) dan terakhir dari Pemerintah, BUMN dan BUMD. Kalau ketahuan, akan langsung dipidanakan sesuai UU Pemilu," pungkasnya. (rvn/al/ram)