• Senin, 22 Desember 2025

PDIP dan Capres 01 Terima Sumbangan Dana Kampanye Paling Besar

Photo Author
- Sabtu, 5 Januari 2019 | 11:53 WIB

BANJARMASIN – Setelah dirilis KPU Kalsel, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel dan tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf paling banyak menerima sumbangan dana kampanye.

Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kalsel, PDIP menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp5.167.619.000 disusul Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp1.112.171.250.

Sementara, dua partai politik baru, yakni Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia, nihil sumbangan dana kampanye.

Kejomplangan terjadi pada dana sumbangan kampanye Pilpres. Dimana, Tim kampanye daerah Jokowi-Ma’ruf di Kalsel, melaporkan menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp500 juta.

Maklum, koalisi gemuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 ini di dukung Parpol-Parpol besar. Belum lagi di belakangnya, ada nama H Syamsuddin (H Isam) yang nota bene adalah wakil bendahara tim pemenangan pusat Jokowi-Ma’ruf.

Berbanding terbalik dengan tim pemenangan daerah Prabowo-Sandi. Mereka hanya menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp27,5 juta. Padahal, jika melihat parpol koalisi mereka di Kalsel.

Parpolnya, khususnya Partai Gerindra, melaporkan sumbangan dana kampanye cukup besar. Yakni mencapai Rp454.168.500, yang berada di urutan ke tiga di bawah Partai Golkar.

Di sisi lain untuk jumlah sumbangan LPSDK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalsel, para petahana terdata paling besar menerima sumbangan dana kampanye.

Seperti Habib Hamid Abdullah, dia menerima sumbangan sebanyak Rp367.658.000. Disusul Habib Abdurrahman Bahasyim sebesar Rp240.684.000.

Yang menarik, petahana Antung Fatmawati, LPSDK yang dia laporkan ke KPU Kalsel Rp0. Begitu pula LPSDK Gusti Farid Hasan Aman yang di PAW oleh Sofwat Hadi lalu karena maju sebagai calon wakil Gubernur Kalsel, dia melaporkan sumbangan Rp0.

Para petahana yang bertarung di calon senator ini patut waspada dengan modal para pendatang. Contohnya Agustin Nur Martina Putri, dia melaporkan LPSDK sebesar Rp60.203.000.

Tak hanya itu, pendatang lain, atas nama Samsani juga melaporkan sumbangan dana kampanye yang cukup tinggi. Dia menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp33.867.000.

Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Zazin menerangkan, sesuai aturan Parpol, calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon Anggota DPD boleh menerima sumbangan dana kampanye.

Sumbangan tersebut dapat diterima dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha. Asalkan badan usaha tersebut non pemerintah. Meski demikian sebut Zazin, jumlah sumbangan yang diterima ada batasnya.

Untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Parpol, sumbangan paling banyak Rp2,5 miliar. Dan jumlah sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp25 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X