Sementara, untuk calon DPD RI, sumbangan dari perorangan paling banyak Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah jumlahnya paling banyak Rp1,5 miliar.
Zazin menerangkan, jumlah sumbangan dana kampanye tersebut belum final. Para peserta pemilu masih bisa menerima sumbangan dari pihak ke tiga hingga masa kampanye berakhir.
“Kemarin hanya tutup buku akhir tahun 2018. Sumbangan dana kampanye masih bisa diterima. Asal tak melebihi jumlah batas yang ditentukan sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2017,” ujar Zazin.
Terpisah, Agustin Nur Martina Putri mengungkapkan, jumlah sumbangan dana kampanye kedirinya, di prediksi akan bertambah. Pasalnya, akan ada sokongan dari pihak keluarga hingga perusahaan keluarga.
Dia tak menampik biaya kampanye bagi DPD lumayan tinggi. Pasalnya, harus menyasar 13 kabupaten/kota se Kalsel. Berbeda dengan DPRD yang hanya menyasar daerah pemilihan (Dapil).
“Kemarin yang saya laporkan juga sumbangan dari perseorangan atau keluarga. Untungnya Alat Peraga Kampanye (APK) sebagian di fasilitasi oleh KPU, jadi bisa sedikit menekan biaya,” ujar Agustin.
Terpisah, Bendahara DPD Partai Golkar Kalsel, Basuni mengungkapkan, sumbangan dana kampanye yang sudah dilaporkan tersebut, kemungkinan akan bertambah seiring kebutuhan kampanye yang dinilai tinggi pada Pemilu kali ini.
Saat ini saja, sebutnya, dari sumbangan dana kampanye yang mereka laporkan tersebut, sudah terserap hampir 60 persen.
“Kemungkinan akan ada lagi sumbangan dana kampanye yang akan kami terima. Nanti pasti akan kami lapokan lagi ke KPU,” kata Basuni. (mof/by/bin)