Contoh mahasiswa perantauan yang namanya masih tercatat pada DPT di kampung halamannya. "Lazimnya, A5 diurus pemilih itu sendiri. Karena lapas ini kawasan khusus, KPU nanti yang mengisikan," jelasnya.
Kondisi ini jauh berbeda dengan Pemilu 2014. Mengingat basis data yang dipakai sekarang adalah KK dan e-KTP. Lebih ketat. Sedangkan beberapa tahun silam, suket (surat keterangan sementara) dari Ketua RT setempat pun cukup untuk memperoleh hak pilih.
"Dulu bahkan ada istilah surat keterangan dari kepala lapas. Sekarang jelas surat itu enggak terpakai," pungkasnya. Dia berharap, jawaban atas kebingungan lekas terjawab. (fudlan/ay/ran)