Bambang memastikan, mereka bakal menggelar sidak lanjutan. Demi mengamankan PAD yang masuk dari sektor hiburan ini.
“Daerah kita tak memiliki PAD dari sektor alam. Pajak hiburan ini lah yang harus kita optimalkan. Ini juga pembelajaran terhadap tempat hiburan agar tak semena-mena,” imbuhnya.
Masih dari Komisi II, Faisal Hariadi menambahkan, dirinya juga bingung dengan nilai setoran pajak yang tak logis. Belum lagi ada yang tak tersentuh pajak dari tempat karaoke.
Sebagai contoh, dia menyebut, ketika tamu memesan room karaoke, ada pemandu lagu yang di pesan oleh sang tamu. Apakah tarifnya masuk kewajiban panjak.
“Ini tak tersentuh. Apakah pemko dapat retribusi pajaknya,” tanya politisi PAN itu.
Dia juga mempertanyakan penerapan Self Assesment System. Yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Meski online. Kami tak tahu, apakah yang dilaporkan mereka riil,” kata Faisal.
Komisi II menginginkan, meski ada sistem online, juga mesti ada tim yang menghitung secara terjadwal pendapatan THM.
“Memang ini kelemahannya. Kontrol pengawasan masih lemah,” tambah Anggota Komisi II yang lain, Awan Subarkah.
Sementara itu, Subhan Noor Yaumil mengakui, memang masih ada yang membayarkan pajaknya. Fakta itu ditemukan usai pihaknya bertemu dengan BPKP Kalsel.
Dia juga mengakui, tarif pajak yang diterapkan tergolong tinggi. “Ini keluhan para pengusaha juga. Di sisi lain, persentase pajak ini juga sebagai strategi meraup pajak,” ujarnya.
Subhan juga tak membantah. Sistem online belum begitu maksimal untuk mengontrol pembayaran pajak. Sementara, ingin mengontrol langsung, mereka terkendala SDM.
“Ini persoalannya. Kami juga meminta kepada DPRD untuk mendukung menambah tenaga kontrak agar nanti bisa diterjunkan langsung mengontrol pendapatan THM,” cetusnya.
Bagaimana soal tudingan setoran pajak yang tak logis? Subhan punya pendapat lain. Menurutnya, selama ini normal-normal saja. Bahkan diungkapkannya, ketika pihaknya melakukan sidak serupa pada akhir tahun tadi, tak ada kerancuan.
“Hanya saja ada beberapa regulasi yang masih harus dievaluasi. Termasuk item-item yang memang tak masuk dalam pajak daerah. Contohnya para pemandu lagu tadi,” kata Subhan.