Menurutnya, realisasi pajak hiburan tahun 2018 tadi melebihi dari yang ditargetkan. Yakni sekitar Rp13 miliar. Atau Rp1 miliar lebih besar dari target.
“Khusus tempat hiburan malam seperti pub, diskotek, karaoke, nilainya mencapai Rp5 miliar lebih,” terangnya.
Soal pungutan pajak di luar jam tayang, Subhan mengatakan, jika pengusaha menyampaikannya, maka pasti masuk.
“Akan tetapi, ketika memungut di luar jam tayang, ada ketentuan juga. Ini yang akan kami bicarakan lebih intens dengan dewan soal revisi regulasi tadi. Apakah akan bertentangan. Yang jelas kami tetap memungut pajak sesuai jam tayang,” tandasnya. (mof/at/nur)