Kuasa Hukum pemilik delapan persil bangunan, Sugeng Ari Wibowo meminta Pemko untuk menghormati pengadilan yang saat ini masih berproses.
“Kalau mereka (Pemko, Red) mau menghargai, seharusnya tunggu putusan persidangan dulu,” kata Sugeng.
Advokat dari lembaga bantuan hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan ini mempertanyakan sikap ngotot Pemko. Apalagi Pemko tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan status lahan sendiri.
“Hormatilah hasil pengadilan. Saat ini pun Pemko tak bisa menunjukkan lahan itu milik mereka,” ingatnya.
Bahkan sesuai fakta persidangan antara tim appraisal dengan Pemko tak ada tanda tangan perjanjian.
“Fakta persidangan mengungkapkan, di perjanjian dengan tim appraisal, pihak pemko tak ada membubuhkan tanda tangan. Ini saya sampaikan juga dengan wali kota,” terang Sugeng.
Sugeng siap mendampingi lagi pihak warga jika Pemko melakukan pembongkaran ketika persidangan belum tuntas.
“Saya hanya kuasa hukum saat persidangan ini. Tapi jika warga nanti masih menunjuk saya, bisa saja nanti akan dikaitkan dengan pasal perusakan,” ancamnya.(mof/at/dye)