• Senin, 22 Desember 2025

Sengketa Rantauan Darat Hampir Mencapai Klimaks

Photo Author
- Kamis, 28 Februari 2019 | 09:37 WIB

Sidang sengketa lahan dan bangunan di Jalan Rantauan Darat hampir klimaks. Hari ini (28/2), Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akan membacakan putusannya.

Apakah akan dimenangkan Pemko Banjarmasin, atau warga? Kita tunggu saja.

Polemik pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Rantauan Darat ini sudah terjadi sejak 2017 lalu.

Dari belasan bangunan, akhirnya tersisa delapan yang masih ngotok tak mau dibongkar. Penyebanya, nilai pengganti dianggap tak masuk akal.

Babak baru untuk pembebasan delapan bangunan ini dimulai pada 2018. Saat pemko membawanya ke PN Banjarmasin. Prosesnya berjalan sepanjang tahun hingga sekarang.

Awal 2019 ini, seakan yakin memenangkan sengketa, pemko ngotot untuk melakukan pembongkaran. Saking ngototnya, surat peringatan (SP) 3 sudah dilayangkan kepada delapan pemilik bangunan yang lahannya disengketakan, kamis (21/2) lalu. Padahal belum ada keputusan pengadilan.

Tapi itu cerita lalu. Hasilnya akan diketahui pagi ini. Setelah PN Banjarmasin membacakan putusan.

Salah satu warga yang bangunannya terkena pembebasan, Amat menyatakan, jika kalah, mereka akan melakukan upaya banding.

"Dan kami sudah melayangkan surat ke kementrian dan KPK pusat. Surat berisi, bahwa Pemko Banjarmasin sudah arogan mau membongkar rumah," sebutnya.

Sama ngototnya dengan pemko, dia meminta uang ganti yang setimpal. "Intinya asal diganti sesuai dan kami bisa membeli rumah walaupun kecil. Kami tidak bersikeras," katanya.

Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin, Muhammad Rusni, merespons santai. Urusan banding adalah hak warga. Mereka tak akan menghalangi.

"Silahkan saja, itu hak mereka,” ucapnya.

Namun Rusni menyebut, gugatan yang dilayangkan para penghuni bangunan sendiri terbilang lucu. Karena dilayangkan di luar batas waktu 14 hari setelah nilai konsinyasi dikeluarkan.

"Substansinya beda jika mereka mau banding. Seharusnya gugatan dilayangkan sebelum 14 hari,” terangnya.

Gugatan yang dilayangkan para pemilik bangunan pun sebutnya menyoal nilai ganti rugi. Persoalan kepemilikan, warga tak bisa menunjukkan bukti otentik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X