Ketua tim hukum petahana, Imam Satria Jati sedari awal tak menyangsikan kemenangan ini.
"Dari awal sampai akhir, semua pelanggaran yang dituduhkan tak terbukti. Kekuatan kami adalah hanya menyampaikan fakta-fakta," ujarnya.
Ditanya adakah kemungkinan untuk kembali menjegal pihaknya secara hukum, Imam tak melihat celah tersebut. Artinya, tidak akan ada gugatan ketiga. "Sudah habis, semuanya," tegasnya.
"Tinggal proses administrasi saja untuk menetapkan pemenang sebagai wali kota dan wakil wali kota selanjutnya," tutup Imam.
Perlu diketahui, sebelum didugat ke MK, KPU sudah menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil perhitungan suara pada 2 Mei lalu.
Seusai pemilihan serentak 9 Desember 2020 dan pemungutan suara ulang 28 April 2021, pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor meraup 89.378 suara. Sedangkan rivalnya Ananda-Mushaffa Zakir memperoleh 81.262 suara. Atau selisih 8.116 suara.
Di belakang ada pasangan Haris Makkie-Ilham Noor mengumpulkan 34.875 suara dan pasangan Khairul Salel-Habib Ali dengan 29.926 suara.
MK Perintahkan Penetapan Pemenang
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir.
Putusan dibacakan di Jakarta, kemarin (27/5) oleh hakim Anwar Usman. Ada dua putusan lain.
Yakni, MK juga mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin tertanggal 2 Mei 2021 tentang hasil perhitungan suara pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.
Terakhir, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan pemenang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Banjarmasin, Syafruddin Akbar menyatakan kesiapan penyelenggara pemilu untuk penetapan itu. Kapan saja dan di mana saja.
"Tapi kami harus menunggu surat dari KPU pusat sebagai atasan kami," ujarnya.
Lantas kapan? Ia menjamin, paling lambat tiga hari kerja setelah putusan MK. "Masih ada waktu sampai Rabu (2/6) mendatang," jawabnya.