Dalam penetapan itu, semua kontestan pemilu akan diundang. Boleh didampingi dua orang anggota tim pemenangan. Penetapan akan disaksikan Forkopimda, Bawaslu dan KPU Kalsel.
"Tapi kalau mereka (kandidat) tak berhadir, takkan mempengaruhi proses penetapan," tegas Akbar.
Surat penetapan dari KPU akan diserahkan kepada DPRD Banjarmasin untuk disidang paripurnakan. Baru bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Hingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan. "Kalau mendesak, bisa saja sepekan setelah penetapan langsung pelantikan. Tergantung DPRD saja lagi," pungkasnya.
Terima Kekalahan
Sampai berita ini ditulis, Ananda tak merespons permintaan wawancara Radar Banjarmasin.
Tapi, anggota tim hukum Ananda, Dede Maulana mengaku legawa atas keputusan MK. "Kami mengucapkan selamat kepada paslon Ibnu Sina-Arifin Noor yang memenangkan Pilkada 2020," ujarnya.
Menurutnya, sekarang lebih baik memikirkan pembangunan Banjarmasin. "Hasil akhir, sudah final. Jadi saatnya kembali bergandengan tangan untuk memajukan kota dan menyejahterakan masyarakat Banjarmasin," tambah Dede.
Senada dengan rekannya, Rizky Hidayat. "Lupakan perbedaan pilihan politik, Pilkada sudah usai," pesannya. "Sedangkan bagi pemenang, perbanyak bersyukur. Dan tepati janji kepada masyarakat," harapnya.
Kepada masyarakat Banjarmasin, khususnya pendukung Ananda, Rizky memintakan maaf jika ada kekhilafan selama proses politik ini.
"Ananda dan Mushaffa akan terus berusaha untuk membangun kota ini. Memberikan yang terbaik kepada masyarakat, sekalipun berada di luar pemerintahan," tutupnya. (war/fud/ema)