• Senin, 22 Desember 2025

Level 4 Diperpanjang, Banjarbaru Siapkan 9 RS Alternatif

Photo Author
- Rabu, 4 Agustus 2021 | 14:35 WIB
RS RUJUKAN TUTUP: RSD Idaman Banjarbaru terpaksa menutup layanannya hingga tanggal 8 Agustus 2021. RS alternatif diminta untuk membantu penanganan pasien Covid-19.
RS RUJUKAN TUTUP: RSD Idaman Banjarbaru terpaksa menutup layanannya hingga tanggal 8 Agustus 2021. RS alternatif diminta untuk membantu penanganan pasien Covid-19.

Kelangkaan oksigen inilah kata Rizana yang harus benar-benar diantisipasi oleh tiap-tiap RS. Dikarenakan ketika suatu waktu terjadi lonjakan pasien, ketersediaan oksigen begitu vital dalam menangani pasien dengan kondisi berat.

"Tadi pihak RS juga memaparkan jika kendala mereka ada pada stok oksigen, dan ini tak hanya terjadi di tempat kita namun di luar juga sama saja. Nah kita di Kalimantan ini mendatangkan dari luar pulau, sedangkan di luar pulau juga sama-sama memerlukan," bebernya.

Dengan kondisi ini, RS dorong Rizana juga agar menyiapkan generator, agar bisa memproduksi oksigen secara mendiri.

"Kita juga ada kendala di SDM kesehatannya. Kita jujur kekurangan karena banyak nakes yang harus isolasi mandiri juga. Tadi kita minta pihak RS untuk bisa merekrut nakes untuk menanggulangi kekurangan ini," pungkasnya.

Adapun, sempat jadi pertanyaan besar warga Banjarbaru. Akhirnya, Kota Banjarbaru resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang awalnya direncanakan berakhir tanggal 2 Agustus 2021.

Perpanjangan ini diketahui selepas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level IV diperpanjang dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 pada Senin (2/8) petang.

Keputusan perpanjangan PPKM Level IV di Banjarbaru ini tampak tertuang di salinan surat Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru yang diterima Radar Banjarmasin. Surat dengan nomer 180/2/KUM/2021 ini diterbitkan tertanggal 2 Agustus 2021.

Sama halnya dengan pengumuman Presiden, PPKM Level IV di Banjarbaru digelar sampai 9 Agustus 2021. Adapun, untuk regulasi atau aturan yang tertuang masih sama dengan PPKM Level IV jilid 1 sepekan terakhir.

Adapun, surat instruksi ini telah dibubuhi tandatangan dari unsur Forkopimda Banjarbaru. Yang mana terdiri dari Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, Dandim 1006/MTP, Letkol Inf. Imam Muchtarom, Kajari Banjarbaru, Andri Irawan serta Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Benny Sudarsono.

Terkait kabar perpanjangan, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal perpanjangan tersebut. "Benar," singkat Wali Kota mengabarkan. 

Wali Kota juga berpesan dan meminta agar seluruh elemen masyarakat di Banjarbaru dapat bersama-sama menerapkan disiplin protokol kesehatan. 

"Hal ini agar kita bisa menekan laju penularan dan tentunya bersama-sama saling menjaga demi keselamatan dan kesehatan semuanya," pinta Wali Kota. (rvn/bin/ema) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X