Penantian siapa kandidat Penjabat Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani yang habis masa jabatan akhirnya terjawab sudah. Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah telah dipilih mengisi jabatan tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3 642 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Tabalong pada Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat itu merupakan jawaban dari usulan kandidat penjabat dari DPRD Tabalong yang dilampirkan bersama usulan Pemprov Kalsel. Ada tiga nama yang diusulkan wakil rakyat Tabalong. Mereka adalah Sekda Tabalong Hamida Munawarah, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil, dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini. Alasan ketiganya diajukan lantaran sama-sama putra asli daerah Bumi Saraba Kawa. Jadi, sangat paham akan kampung halamannya sendiri.
Baca Juga: Amukan Maut si Jago Merah, Dari Rumah Warga ke Sekolah, Belasan Ruangan Terbakar
Sementara untuk usulan pemerintah provinsi juga terdapat tiga nama. Namun, belum diketahui siapa gerangan orangnya. Santer beredar nama-nama eselon II Pemprov Kalsel diusulkan gubernur ke Mendagri. Mereka adalah Inspektur Inspektorat Kalsel Akhmad Fydayeen, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Endri, dan Sekretaris DPRD (Setwan) Kalsel Muhammad Jaini.
Tepatnya Senin (18/3) malam, Ketua DPRD Tabalong H Mustafa menerima SK jawaban usulan penjabat tersebut. "Malam tadi saya menerima suratnya," katanya, di rumah dinasnya, Selasa (19/3).
Setelah dibaca, salah satu tokoh usulannya dikabulkan Mendagri RI. Hamida Munawarah. Itu membuatnya bergembira. Sekda Tabalong itu sudah lama menjalin komunikasi dengan DPRD Tabalong.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang telah mengeluarkan SK sesuai usulan pihaknya. Pertimbangan lainnya, sekda juga mengetahui program bupati yang ada.
Berikutnya, Mustafa tinggal menunggu jadwal pelantikan penjabat tiba. Mustafa memberitahukan wewenangnya ada di Pemprov Kalsel. Sampai hari ini belum ada undangan. "Saya berharap pelantikan bisa segera dilaksanakan," tegasnya.
Masalahnya, kekosongan kursi jabatan bupati dapat berdampak para program pembangunan yang dijalankan Pemkab Tabalong untuk masyarakat. Termasuk berdampak juga di DPRD Tabalong.
Harapan lainnya, agar hak dan kewajiban Penjabat Bupati Tabalong secara definitif bisa diserahkan terimakan.
Kekosongan jabatan Bupati Tabalong sendiri terhitung 17 Maret 2024 lalu pukul 00.00 Wita. Bupati Anang Syakhfiani dan keluarga telah meninggalkan rumah dinasnya hari itu. Sekda ditetapkan sebagai pelaksana harian (Plh).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid memberitahukan demikian. "Bu Hamida sejak kemarin menjadi Plh," ujarnya. Surat Plh dikeluarkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar per tanggal 15 Maret 2024.
Hamida Munawarah membenarkan saat ini masih sebagai Plh Bupati Tabalong. Namun, ruang kerjanya tidak mau dipindah. Tetap di ruang sekda. "Di sini saja," ujarnya.
Terkait penetapannya sebagai Pj, ia sudah mengetahuinya. Informasi itu diterima tidak berupa surat resmi. Tapi dari media sosial. Ada yang membagikan foto SK Penjabat kepadanya. Hanya saja, soal Pj ini tidak mau dikomentarinya. Ia ingin pasif, sembari pelantikan tiba. "Nanti saja kalau sudah dilantik," elaknya. (*)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin