Meski begitu, urai Dedy, pihaknya akan melakukan pengawasan di akhir pembangunan. Misalnya ketika pengembang akan memindah tangankan bangunan kepada konsumen, bank tidak akan menyetujui jika belum ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Itu kontrol kami. Jika tidak sesuai dengan PBG, kami tidak akan terbitkan SLF," tegasnya.
Pihaknya sudah sering melaksanakan sosialisasi ke kecamatan mengenai pentingnya mengurus perizinan PBG. Barangkali masyarakat melihat permohonan izin agak ribet, karena harus melampirkan desain teknis.
Padahal semua itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dedy mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, jangan hanya memakai ilmu tukang saja. Tidak memperhitungkan jumlah beban yang akan ditopang bangunan, seperti bak mandi, tong air, dan sebagainya.
Padahal bangunan itu adalah investasi, apalagi permanen. “Jika ada kegagalan, bakal hilang sama sekali. Itu yang kita cegah dari awal tahapan perencanaan," ingatnya. (*)