• Senin, 22 Desember 2025

Jadi Rp3.000, Tarif Parkir di Banjarmasin Dikeluhkan Warga

Photo Author
- Senin, 16 September 2024 | 09:12 WIB
TIGA RIBU: Papan pengumuman kenaikan tarif retribusi parkir di Jalan Niaga, Banjarmasin Tengah. (Foto: RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)
TIGA RIBU: Papan pengumuman kenaikan tarif retribusi parkir di Jalan Niaga, Banjarmasin Tengah. (Foto: RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)

 

Di ibu kota provinsi saja parkir motor masih Rp2 ribu, lantas di Banjarmasin sudah Rp3 ribu. Mereka yang mengeluh kemahalan justru disuruh berhenti memakai kendaraan pribadi.

            *********
BANJARMASIN - Tidak sedikit warga yang mengeluhkan tarif retribusi parkir di Kota Banjarmasin. Dikenai Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil. Resmi berlaku sejak 1 April 2024 lalu. 

Di tengah situasi ekonomi sulit, kenaikan Rp1.000 itu dianggap memberatkan kelas menengah yang pekerjaannya menuntut mobilitas tinggi. Salah seorang driver ojek online, Erfan (28) mengatakan kenaikan tarif parkir itu membebani dirinya. Dalam sehari ia terkadang harus parkir sampai 10 kali untuk mengambil orderan.

Meskipun ada warung yang menggratiskan atau memberikan diskon parkir bagi ojol. "Tetap saja berat bagi saya yang punya anak dan istri," katanya. Senada dengan ojol lainnya, Maman (29). "Terutama saat mengambil orderan di Duta Mall. Lebih satu jam biaya bertambah. Parkir motor di luar berisiko terkena razia," keluhnya.

Kenaikan tarif parkir juga dikeluhkan mahasiswa. "Seribu rupiah itu berarti banyak buat kami," kata Risda (20), mahasiswa asal Banjarmasin Barat.

Mahasiswa lain, Aslamiyah (21) mengaku kerap mengelus dada. "Padahal parkir kurang dari lima menit, tapi tetap ditarik Rp3 ribu. Kadang parkir sendiri, ambil motor sendiri, dijaga juga tidak," gerutunya.

Hans (24), seorang karyawan swasta, mengaku bisa parkir tiga empat kali dalam sehari. Jadi Rp9 ribu sampai Rp12 ribu. "Bisa buat makan sekali di warung," selorohnya.

Bandingkan dengan kota tetangga, Banjarbaru. Di sana masih Rp2 ribu untuk motor dan mobil Rp3 ribu sampai Rp4 ribu. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2021.

Banyak yang Belum Tahu

Seorang juru parkir di Jalan Niaga Utara, Banjarmasin Tengah, Nanang (50) mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kenaikan tarif parkir. "Jadi masih ada yang protes," katanya.

Nanang sendiri mengambil upah di atas lahan milik orang lain. Dengan kenaikan tarif parkir, ia mesti menyetor lebih banyak kepada pemilik izin parkir. "Sehari dapat Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Disetor Rp280 ribu per hari," jelas warga Banjarmasin Selatan itu.

Disuruh Naik Bus

Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo menyarankan warga yang mengeluhkan tarif parkir untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Kalau mau hemat, naik angkutan umum," katanya. Sebab, kenaikan parkir ini sudah harga mati. Harus diberlakukan.

"Banjarmasin ini kota jasa. Jadi yang bisa digali dari sektor perhubungan adalah retribusi parkir," tekannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X