Ini hak jawab dari Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat, Prof Abdul Halim Barkatullah, atas berita berjudul Mafia Jurnal di Kampus Kuning yang terbit di Radar Banjarmasin pada edisi 24 September 2024.
BANJARMASIN - Pertama, Halim menegaskan dirinya tidak terlibat dalam bisnis jurnal predator seperti yang dituduhkan. "Hubungan saya dengan Prof Juhriansyah Dalle dan rekan-rekan lainnya yang disebutkan dalam berita hanya sebatas hubungan profesional antar akademisi," katanya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke Redaksi, Kamis (26/9/2024).
Kedua, Tim Percepatan Guru Besar ULM berisi 18 guru besar. "Tapi dalam berita hanya disebutkan nama saya dan Dalle," katanya.
Baca Juga: Gara-gara Skandal Guru Besar ULM, Akreditas Turun dari A ke C, Mahasiswa Cemas Ijazah Tak Laku
Tim itu dibentuk sebagai reviewer oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ULM untuk pemberian hibah penelitian bagi calon Guru Besar. "Ketiga, pernyataan saya tentang 'indikasi' keterlibatan Dalle dalam dugaan mafia jurnal. Saya ingin klarifikasi, pernyataan itu telah dikutip di luar konteks," tegasnya.
Sebab Halim tidak memiliki informasi langsung atau bukti konkret mengenai dugaan tersebut. "Keempat, menyesalkan pemberitaan yang berpotensi merusak kredibilitas saya tanpa verifikasi yang memadai," sambungnya.
Dalam kerangka teori komunikasi, Halim menilai berita Radar Banjarmasin menggunakan teknik korelasi ilusi. "Menghubung-hubungkan fakta-fakta yang tidak berkaitan. Menciptakan narasi yang tampak meyakinkan namun sebenarnya tak berdasar," ujarnya.
"Teknik ini berbahaya. Bisa merusak reputasi seseorang atau institusi. Saya mengimbau pembaca bisa lebih kritis," tambahnya.
Soal kaitan dengan Prof Khoirul Huda, dosen Universitas Hang Tuah, Surabaya, Halim membenarkan berkolaborasi dalam penulisan dua karya tulis ilmiah yang terbit di dua jurnal berbeda. Keduanya jurnal bereputasi yang terindeks Scopus.
"Kolaborasi ini terjadi secara alami dan profesional karena kami berdua adalah alumni Universitas Islam Indonesia (UII) dan memiliki promotor disertasi yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Guru Besar ULM, Alumni Malu Akreditasi Jadi Olok-Olokan
Khusus terkait artikel Jurnal Does Self Regulation Provide Legal Protection and Security to e-Commerce Consumers? yang terbit di Electronic Commerce Research and Applications, Halim menyatakan, cepat atau lambat penerbitan adalah kewenangan pengelola jurnal. "Bukan diri saya sebagai penulis," tegasnya.
Lalu, mengenai perubahan urutan nama penulis, menurutnya sah dan sesuai dengan etika publikasi ilmiah selama ada kesepakatan antara para penulis dan editor. "Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan asumsi yang tidak valid dan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat narasi pemberitaan tersebut," tulisnya.
Terakhir, Halim menekankan, ada 37 ribu mahasiswa yang sedang kuliah di ULM. Masa depan mereka harus menjadi prioritas bersama. Dalam hal itu, pers harus membantu. "Kami mohon, selama dua bulan ke depan, berikan ULM ruang untuk menyelesaikan tugas ini tanpa gangguan informasi yang tidak relevan atau tidak benar," tutupnya.(mof/fud/gr/dye)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin