Pengelolaan aset-aset Pemprov Kalsel menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pengelolaan aset ini disinggung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Senin (4/11/2024) tadi. Ia blak-blakan menyatakan miris karena beberapa aset milik pemprov ada yang dikuasai oleh masyarakat.
Baca Juga: KDRT di Tanah Bumbu Tinggi, Jadi Alasan Banyak Perempuan Ajukan Cerai
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu memberi contoh seperti di Kawasan Pengembangan Industri Terpadu (Kapet) Batulicin yang berlokasi di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Di sana, banyak bangunan warga di atas lahan milik pemprov tersebut. Parahnya, bangunan tersebut sudah permanen.
Jika tak dilakukan penangan cepat, ia tak ingin ada konflik dengan warga. “Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai nantinya makin lama akan berdampak dan terjadi konflik,” ingat Yani Helmi.
Perihal aset di kawasan Kapet Batulicin ini diakui oleh Kepala BPKAD Kalsel, Miftahul Chair. Di kawasan seluas 500 hektare itu sudah bersertifikat resmi. “Ini salah satu yang kami jadikan atensi, apakah di sana (Kapet, red) ada penyerobotan atau tumpang tindih lahan,” kata Chair.
Baca Juga: Negara Ingin Muluskan Usaha Mereka, Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM
Chair menyebut BPKAD sudah melakukan pengaman di sana baik berupa patok, pagar, dan plang nama. “Persoalan aset ini sedianya jadi perhatian SKPD pengelola, kami hanya pendataan dan pencatatan. Namun persoalan ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Tak hanya di kawasan tersebut yang menjadi atensi pihaknya. Dari 719 aset milik pemprov yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di luar Kalsel, sudah sebanyak 463 yang bersertifikat. “Masih ada 256 aset yang harus dituntaskan lagi sertifikatnya,” terang Chair.
Persoalan sertifikat kepemilikan ini butuh kerja keras. Mengingat ada beberapa aset yang baru berpindah kepemilikan, setelah sebelumnya lahan milik kabupaten/kota. Ia memberi contoh seperti beberapa bangunan sekolah yang di dalam satu tempat seperti jenjang SD, SMP dan SMA.
“Saat ini untuk jenjang SMA kewenangan pemprov, tapi di sana juga ada sekolah SD dan SMP yang kewenangan kabupaten/kota,” paparnya. Selain itu, aset yang masih banyak belum bersertifikat adalah ruas jalan milik provinsi.