• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkes Dianggap Terlalu Campur Tangan, Guru Besar dan Civitas Akademika Fakultas Kedokteran ULM Protes

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
PRIHATIN: Guru besar dan seluruh civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (FKIK ULM) menyuarakan keprihatinannya di halaman FKIK ULM Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
PRIHATIN: Guru besar dan seluruh civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (FKIK ULM) menyuarakan keprihatinannya di halaman FKIK ULM Banjarmasin, Senin (19/5/2025).

 

Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi sistem kesehatan. UU ini berujung menjadi polemik antara Kemenkes dan organisasi profesi kedokteran. 
Bahkan menuai reaksi dari dunia pendidikan kedokteran di Kalimantan Selatan.

Guru besar dan seluruh civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (FKIK ULM) pun menyuarakan keprihatinannya di halaman FKIK ULM Banjarmasin, Senin (19/5/2025).

Dipimpin Guru Besar Kedokteran ULM Prof Ari Yunanto, pernyataan sikap ini menyoroti peran Kemenkes yang dinilai terlalu campur tangan dalam dunia pendidikan kedokteran.

Ada tiga poin sikap yang disampaikan. Pertama, terkait pengembalian fungsi kolegium kepada para ahli di bidangnya. “Kolegium semestinya independen dan profesional,” tegas Prof Ari.

Kolegium adalah komunitas profesional yang terdiri dari dokter, peneliti, dan tim ahli di bidang kedokteran. Tujuannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik kedokteran lewat penelitian dan pendidikan.“Mereka juga berperan dalam penjaminan mutu standar profesi dan etika bagi dokter, terlebih dalam pengembangan kurikulum. Sehingga kolegium berada di ranah universitas dan independen,” jelas Prof Ari.

Sementara saat ini, Kemenkes seolah membuat kolegium tandingan di bawah naungan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Prof Ari menyebutnya sebagai Kolegium Idol. “Yang ingin masuk, bisa mendaftar ke situ, dan dipilih lewat voting,” bandingnya. 

Karena di bawah pemerintahan, independensi kolegium ini pun dipertanyakan, dan menimbulkan kekhawatiran terkait kebijakan kurikulum pendidikan kedokteran ke depannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum lama tadi.

Hasilnya menunjukkan bahwa perubahan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Poin kedua, FKIK ULM berharap agar Kemenkes tak berjalan sendiri dalam menentukan standar mutu dan kelangsungan kedokteran.

“Bangun kembali kemitraan yang sehat antara Kemenkes dengan Kemdiktiristek, FK, RS, dan organisasi profesi kedokteran,” pintanya.

Sementara poin ketiga menyoroti tentang penempatan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara proporsional sesuai dengan perannya dalam pembangunan kesehatan nasional.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel, dr Sigit Prasetya juga menyoroti tentang usulan Kemenkes terkait dokter umum boleh melakukan operasi caesar. Belum lagi soal ketidaksesuaian data tenaga medis Kemenkes dengan data konkret di daerah.

Sebagai contoh, Kemenkes menyebut bahwa dua rumah sakit di Kalsel meliputi Tanah Laut dan Kotabaru belum memiliki dokter spesialis kandungan. “Faktanya semua ada, seluruh RS di Kalsel telah memiliki dokter SPOG,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X