”Dia harusnya melindungi, mengayomi anak-anak didik, tapi malah berbuat hina,” tegasnya.
Dia menuturkan, perbuatan itu mencoreng dunia pendidikan dan harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Tak hanya memastikan lingkungan pendidikan bebas dari predator seksual, tetapi memberikan tindakan tegas bagi oknum jika terjadi hal serupa.
Winda menambahkan, tindakan hukum yang tegas perlu dijatuhkan kepada PS. Jangan sampai hanya dijatuhi hukuman rendah, karena perbuatan tersebut sudah merusak masa depan korban yang tak hanya terganggu secara fisik, tetapi juga psikologis.
”Kami minta hukuman 20 tahun penjara sesuai aturan. Sebab, trauma berkepanjangan pasti dirasakan korban. Selidiki kembali korban-korban lain karena dugaannya perbuatan terduga bisa lebih jauh lagi dalam hal pelecehan seksual,” katanya.
Winda juga meminta pihak universitas terbuka dan menyelesaikan secara detail kasus tersebut. ”Tersangka itu harusnya mendidik ke jalan yang baik, bukan malah memberikan trauma. Perlu ditelusuri lagi. Takutnya ada kejadian serupa di fakultas-fakultas lain,” katanya seraya menambahkan, pihaknya siap mendampingi para korban. (sos/daq/ign)