PALANGKA RAYA- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HN (33) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolda Kalteng.
HN ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (29/1) di sebuah hotel berbintang di Palangka Raya.
Wanita cantik itu dugaan melakukan tindak pidana di bidang praktik kedokteran dan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pelayanan kesehatan, yaitu membuat lesung pipi, padahal tidak memiliki izin praktik. Serta tidak memiliki sertifikat keahlian khusus di bidang kecantikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa tersangka memulai pelayanan kesehatan sejak Juni 2019. Selain di beberapa hotel di Palangka Raya, HN juga melakukan pelayanan serupa di salah satu salon di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut pengakuan tersangka, dalam menjalankan jasa pelayanan kesehatan tersebut, tersangka mematok harga bervariasi. Lesung pipi dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per satu benang jahitan. Menghilangkan kerutan dihargai Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per area.
Sementara veneer gigi dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000, per gigi, filler (hidung,pipi,dagu) Rp 350.000 hingga Rp 3.000.000, per area dan sulam alis dan bibir Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per area. Serta laser tato dengan harga Rp 200.000 sampai dengan 500.000 tergantung besar kecil.
Wadir Krimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengatakan, menurut pengakuan tersangka, dia beroperasi sejak Juli 2019 dan telah melakukan pelayanan kesehatan sebanyak kurang lebih kepada 25 orang dan itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami sangkakan atas dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang–Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pelayanan kepada masyarakat harus memiliki surat izin praktik. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp 150 juta,” tegas Teguh didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, Selasa (4/2).
Teguh menjelaskan, dalam kasus ini setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, didapati fakta bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi, harga yang dipatok untuk lesung pipi single seharga Rp 1.500.000 dan double seharga Rp 2.500.000.
“Kemudian veneer gigi dengan harga untuk bagian atas Rp 2.000.000, veener gigi atas bawah Rp 3.500.000. Lumayan mahal, padahal resikonya tidak bisa dipertanggungjawabkan, apalagi tersangka hanya belajar autodidak,” ujar perwira menengah Polri ini.
Teguh menambahkan, menurut pengakuan tersangka bahwa dalam melaksanakan pelayanan kesehatan menggunakan obat- obatan atau alat medis. Yakni jarum suntik yang digunakan untuk menyuntikan obat bius (anestesi) kepada pasien, obat pembersih gigi digunakan untuk membersihkan gigi sebelum di veneer.
Kemudian, composit (lapisan gigi) digunakan untuk melapisi gigi dalam kegiatan veneer gigi. alat pembuka mulut, digunakan untuk menahan supaya mulut tetap terbuka, lidocaine HCL digunakan untuk membius (anestesi) pasien.
“Benang kulit digunakan untuk membentuk bagian tubuh yang diinginkan. Laser gigi digunakan untuk mengeringkan dan menguatkan veneer gigi. Ada mini drill digunakan untuk membentuk gigi sesuai dengan yang diinginkan, biasanya gigi kelinci dan gigi gingsul. Dan semua itu sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan dari tersangka juga diamankan jarum enam buah yang digunakan untuk memasuki benang lesung pipi, spuit 10 ml sebanyak satu digunakan digunakan untuk menyuntikan obat bius (anestesi) kepada pasien, spuit 1 ml sebanyak 3 buah, composit (lapisan gigi) digunakan untuk melapisi gigi dalam kegiatan veneer gigi.