• Senin, 22 Desember 2025

Beraksi di Palangka Raya dan Kotim, Praktik Kecantikan Ilegal Terbongkar

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2020 | 15:43 WIB
PRAKTIK KECANTIKAN ILEGAL : HN digiring petugas. (Insert) Wadir Krimus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo memperlihatkan barang bukti.(DODI/RADAR PALANGKA)
PRAKTIK KECANTIKAN ILEGAL : HN digiring petugas. (Insert) Wadir Krimus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo memperlihatkan barang bukti.(DODI/RADAR PALANGKA)

“Kami juga amankan anastesi merek lidocaine HCL sebanyak dua ampul yang digunakan untuk membius (anestesi) pasien, gunting  benang sebanyak satu buah  yang digunakan untuk menggunting benang lesung pipi, gunting clem sebanyak satu digunakan untuk membongkar pasang kikir gigi,” terangnya.

Bukti lain, tambah Teguh, sonde sebanyak satu buah yang digunakan untuk merapikan gigi,  alkohol swap sebanyak 12 bungkus yang digunakan untuk steril kulit, empat pasang sarung tangan steril yang digunakan untuk bekerja/tindakan praktik. Selain itu  benang kulit satu gulung yang digunakan untuk membentuk lesung pipi.

“Kami juga amankan hexatech sebanyak satu buah yang digunakan untuk membersihkan gigi, alat pembuka mulut, laser gigi, mini grill sebanyak satu  buah yang digunakan untuk membentuk gigi dan barbuk lainnya,” kata Teguh.

Dijelaskan, sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin yang jelas dari instansi yang membidangi hal ini, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya.

“Modus mengiklankan melalui media sosial, membuka praktik dengan membuat jasa pelayanan kesehatan pembuatan lesung pipi di Instagram.  Kami tangkap karena tidak bisa menunjukkan surat izin kedokteran. Tidak memiliki surat tanda regitrasi dan izin praktik,” tegasnya.

Teguh menegaskan dalam melayani pasien, biasanya tersangka menggunakan uang muka, lalu membuat janji hingga akhirnya melakukan penanganan kesehatan.

“Konkretnya, spesifikasi medis tidak ada. Kami lakukan penyidikan terkait perizinan dan alat medis, menurut pengakuan tersangka dibeli secara online,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/fm) 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X