“Kami juga amankan anastesi merek lidocaine HCL sebanyak dua ampul yang digunakan untuk membius (anestesi) pasien, gunting benang sebanyak satu buah yang digunakan untuk menggunting benang lesung pipi, gunting clem sebanyak satu digunakan untuk membongkar pasang kikir gigi,” terangnya.
Bukti lain, tambah Teguh, sonde sebanyak satu buah yang digunakan untuk merapikan gigi, alkohol swap sebanyak 12 bungkus yang digunakan untuk steril kulit, empat pasang sarung tangan steril yang digunakan untuk bekerja/tindakan praktik. Selain itu benang kulit satu gulung yang digunakan untuk membentuk lesung pipi.
“Kami juga amankan hexatech sebanyak satu buah yang digunakan untuk membersihkan gigi, alat pembuka mulut, laser gigi, mini grill sebanyak satu buah yang digunakan untuk membentuk gigi dan barbuk lainnya,” kata Teguh.
Dijelaskan, sebelum berhasil membongkar praktik kecantikan tanpa izin yang jelas dari instansi yang membidangi hal ini, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang praktik kedokteran kecantikan di salah satu hotel berbintang di Kota Palangka Raya.
“Modus mengiklankan melalui media sosial, membuka praktik dengan membuat jasa pelayanan kesehatan pembuatan lesung pipi di Instagram. Kami tangkap karena tidak bisa menunjukkan surat izin kedokteran. Tidak memiliki surat tanda regitrasi dan izin praktik,” tegasnya.
Teguh menegaskan dalam melayani pasien, biasanya tersangka menggunakan uang muka, lalu membuat janji hingga akhirnya melakukan penanganan kesehatan.
“Konkretnya, spesifikasi medis tidak ada. Kami lakukan penyidikan terkait perizinan dan alat medis, menurut pengakuan tersangka dibeli secara online,” pungkas perwira menengah Polri ini. (daq/fm)