• Minggu, 21 Desember 2025

Lahan Kebun Sawit HGU dan IUP Ikut Disita Satgas PKH, Pengusaha di Kalteng Bingung dan Pertanyakan Kepastian Hukum

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 5 April 2025 | 09:35 WIB
ilustrasi Satgas PKH
ilustrasi Satgas PKH

Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotim mengaku bingung dengan indikator penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah berjalan. Pasalnya, lahan dengan luasan belasan ribu hektare turut disita meski telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga: Waspada, Ada Dampak Sosial dan Ekonomi dari Penyitaan Lahan Sawit di Kalteng

”Kami punya semua perizinan. Sudah dilalui dalam mendapatkan Hak Guna Usaha dan IUP selama ini. Termasuk juga ganti rugi lahan kepada masyarakat,” kata seorang manajemen PBS yang meminta namanya tak disebutkan.

Dia berharap ada solusi dari pemerintah. Salah satunya dengan membatalkan keputusan penyitaan areal kebun yang memiliki alas hukum, seperti IUP maupun HGU yang juga merupakan produk pemerintah pusat. Bahkan, kata dia, pihaknya juga melakukan pembayaran denda sebagaimana penyelesaian kebun dalam kawasan hutan sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110 A dan B.

Baca Juga: Dinilai Rambah Kawasan Hutan, Satgas PKH Sita Lahan Kebun Sawit Perusahaan Asing

”Bagaimana ini solusinya dan denda dalam UUCK sudah kami ikuti. Kami terkejut dengan fasilitas dan kebun kami yang juga turut dalam sitaan. Kami berharap papan sitaan itu bisa dicabut, karena ini berdampak kepada karyawan dan ini dalam HGU Nomor 44 Tahun 2008,” jelasnya. Menurutnya, untuk mendapatkan HGU bukan hal mudah.

Baca Juga: Suami Anggota DPRD di Kalteng Digerebek Aparat dan Keluarganya, Pernah Goda Mahasiswi dan Ajak Istri Anggota DPRD Selingkuh

Pihaknya memulai dari tahapan bawah hingga ke pusat. Ditambah rumitnya birokrasi, membuat urusan tersebut memakan proses waktu lama. Dia menegaskan, penyitaan lahan akan bedampak pada karyawan yang jumlahnya sekitar 10 ribu orang. Di sisi lain, selama ini pihaknya juga berkontribusi untuk pemerintah. Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, saat ini terdapat tiga kategori lahan perkebunan yang menjadi target tim Satgas PKH.

Kategori pertama, kawasan perkebunan yang masuk kawasan hutan tanpa izin dan kedua kawasan perkebunan dengan IUP. Ketiga, kawasan perkebunan dengan IUP dan HGU, namun diduga teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Rimbun mencontohkan kasus PT GAP yang memiliki IUP dan HGU, namun terkendala surat keputusan mengenai kawasan hutan, sehingga lahannya pun disita.

Menurutnya, pemerintah pusat harus mengevaluasi hal tersebut dan tidak menyamakan perusahaan yang memiliki IUP dan HGU dengan perusahaan tanpa izin. Dia berharap pemerintah tidak mengorbankan perusahaan. ”Tentunya hal tersebut sangat berdampak pada daerah yang mengandalkan pendapatan dari sektor perkebunan,” katanya.

Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit Dipangkas, Sekarang Tinggal Seuprit

Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun sebelumnya mengatakan, Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua. Lahan yang disita segera dikembalikan ke negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto. ”Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh,” tegasnya. Dia melanjutkan, selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah telah mengantisipasi potensi dampak penertiban. Satgas bersama tim transisi menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha perkebunan dan perlindungan terhadap tenaga kerja. ”Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung,” jelasnya.

Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi isu yang menyebutkan penyitaan tersebut akan berujung pada PHK massal. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit. (ang/ign)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X