Dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang tengah diusut Kejati Kalimantan Tengah belum juga ada tersangka. Korps Adhyaksa tersebut masih sibuk berburu alat bukti dan meminta keterangan saksi perkara dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun tersebut.
Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bahkan turun langsung memimpin perburuan bukti dengan menggeledah kantor dua perusahaan sekaligus, yakni CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Rabu (17/9).
Sebelumnya tim Kejati telah menyita dan menyegel aset dan pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Kantor perusahaan tersebut juga digeledah.
”Kami masih menyelidiki lebih dalam. Sesuai kewenangan penyidik, kami melakukan penggeledahan dan penyidikan sebuah rumah yang dijadikan kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Kamis (18/9/2025).
Menurut Hendri, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Kantor tersebut terkait bisnis dan berafiliasi dengan PT IM. ”Penggeledahan dilakukan sesuai aturan. Disaksikan para pihak. Sejumlah bukti diperoleh dan kasus ini akan terus dikembangkan,” ungkapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menambahkan, sejumlah dokumen penting diangkut dalam penggeledahan itu.
Pihaknya masih memilah dokumen yang dibawa untuk memperkuat alat bukti. ”Yang diamankan dokumen dan satu mobil. Kami pilah dulu, nanti jika dokumen yang diamankan sudah tidak dibutuhkan atau bukan dalam kategori barang bukti, akan dikembalikan,” katanya.
Eko menegaskan, dua perusahaan tersebut masuk dalam penyidikan karena bergerak dan menghimpun zircon ke PT IM. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan total kerugian negara.
Terkait saksi, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. ”Saksi sudah dimintai keterangan. Ada 20 orang. Kepala Dinas ESDM akan dilakukan pemeriksaan besok (hari ini, Red),” katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, Pemprov Kalteng bersikap terbuka dan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat. Pihaknya menghormati sepenuhnya dan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
”Ini adalah proses yang harus dijalani dan saat ini masih dalam tahap awal. Sebagai pemerintah, tentu mendukung penegakan hukum. Prinsipnya, semua pihak harus menghormati hukum dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing," tegasnya.
Dia menambahkan, Pemprov Kalteng akan terus memantau jalannya penanganan kasus agar berlangsung transparan, jelas, dan akuntabel.
Pihaknya ingin memastikan proses hukum tidak hanya berjalan formalitas, tetapi memastikan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.