• Senin, 22 Desember 2025

Kajati Kalteng Turun Pimpin Perburuan Bukti Megakorupsi Rp1,3 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 11:15 WIB
Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Kajati Kalteng menggeledah dua kantor perusahaan di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

”Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalteng. Tentunya kami juga terus memantau. Penegakan hukum harus dijalankan sesuai aturan,” katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway sebelumnya mengatakan, instansinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli bahan tambang ilegal.

Pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan.

Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, pihaknya tidak mengetahui. Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

”Jadi, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB,” katanya. Dia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. ”Agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya. (daq/ign)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X