Yeferson menegaskan, pihaknya memegang Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI). Artinya tim yang turun ke lapangan untuk melaksanakan penyitaan kendaraan telah memiliki kewenangan sebagai petugas eksekusi benda jaminan fidusia.
“Jadi, yang menentukan layak atau tidak, ya, sertifikat itu. Dan sertifikasi ini harus di-update setiap tahun. Kalau ada yang mau bergabung dengan ACC tapi tidak punya sertifikat ini atau kedaluwarsa, kami tidak terima,” bebernya.
Dia menyebut, dalam setiap penarikan kendaraan dari debitur dilandasi prosedur yang sudah sesuai Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan (SP). Dari SP 1 hingga SP 3. Hingga debitur dianggap wanprestasi.
“Dan metode penarikannya pun kami sangat soft. Tidak berhentikan di jalan. Pasti penyelesaiannya di rumah customer,” akunya.
Dijelaskannya, meski ada surat kuasa, petugas eksekusi benda jaminan fidusia tidak bisa serta-merta melakukan penarikan paksa. Pun ketika debitur memberikan kunci kendaraan, namun enggan tanda tangan surat penarikan, petugas dilarang mengambil kendaraan tersebut. “Ini yang kami sebut sebagai adu argumen. Kami perlu pihak ketiga,” ucapnya
Saat ini pihaknya lebih banyak berkoordinasi dengan kepolisian sebagai pihak ketiga. Cara ini ditempuh ketika melihat adanya potensi “adu argumen” yang dilakukan oleh pihak penunggak kepada petugas yang mewakili perusahaan leasing. Dan biasanya tidak memiliki titik temu.
“Ibaratnya mau tarik paksa enggak bisa juga. Kan ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal penarikan ini. Yowes kami koordinasi dengan kepolisian,” ucapnya.
Dari sisi penagihan, Yeferson menyebut, non-performing loan (NPL) alias pinjaman macet pada Januari hingga Februari 2020 sangat rendah. Artinya tingkat kepatuhan membayar angsuran sangat lancar. Namun pada pertengahan Maret, muncul tanda-tanda NPL naik. “Kalau tidak salah saat itu Presiden Joko Widodo ultimaltum soal coronavirus,” ujarnya.
Tak lama setelah pidato presiden, keluar Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cylical dampak pandemi Covid-19.
Di dalamnya mengatur perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga debitur perusahaan leasing dengan aset besar.
Dengan kondisi di awal pandemi, Yeferson pun melihat adanya potensi “kebanjiran” debitur yang datang ke kantor ACC Balikpapan. Sementara muncul kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan. “Kami minta customer kami pulang, nanti akan dikunjungi,” sebutnya.
Adanya aturan dari OJK membuat ACC Balikpapan melakukan restrukturisasi. Yang dilakukan oleh tim Yeferson adalah menyosialisasikan kebijakan perusahaan leasing berdasarkan aturan OJK kepada debitur yang kesulitan membayar cicilan mobil akibat terdampak Covid-19.
“Sejak April itu terjadi perubahan pola kerja kami. Dari awalnya penagihan menjadi sosialisasi customer,” sebutnya.
Hal ini masih berlangsung hingga kini. Namun, kata dia, kondisi debitur perlahan mulai membaik. Artinya, dengan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah mampu mendongkrak ekonomi masyarakat.
“Bersyukurnya, alhamdulillah, di Juni sudah banyak customer yang mau bayar normal meski kami tawarkan restrukturisasi. Kemungkinan karena mereka masih punya saving,” jelasnya.