• Senin, 22 Desember 2025

Tak Bisa Main Gusur, Pemilik Lahan Siapkan Gugatan

Photo Author
- Jumat, 3 Desember 2021 | 11:53 WIB
DIKEJAR WAKTU: Jembatan HKSN 1 akan menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat. Proyek ini ditarget rampung sebelum tahun 2021 berakhir.
DIKEJAR WAKTU: Jembatan HKSN 1 akan menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat. Proyek ini ditarget rampung sebelum tahun 2021 berakhir.

BANJARMASIN - Pembebasan lahan untuk proyek Jembatan HKSN 1 telah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Selasa (30/11), Pemko Banjarmasin menempuh konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.

Di RT 05 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, ada tiga persil yang dimiliki dua keluarga dan menolak dibebaskan.

Juru bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menjelaskan, permohonan konsinyasi diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 3 Tahun 2016.

Di sana diatur tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di pengadilan. Berlaku untuk pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Sekarang, tinggal sikap pemilik lahan dan bangunan. Jika menerima konsinyasi, maka silakan mengambil ganti ruginya ke pengadilan.

"Tapi apabila tidak menerima, maka silakan mengajukan gugatan," kata Aris, kemarin (2/12).

Perihal berita acara kesepakatan dalam bentuk berkas fotokopi yang disoal pengacara warga, Aris enggan mengomentarinya.

"Soal pembuktian barang bukti, itu tergantung hakim. Sementara belum ada gugatan, jadi belum bisa diputuskan untuk barang buktinya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Syamsu Saladin mengaku sudah menyampaikan keberatan. Dia menggarisbawahi berita acara kesepakatan yang disampaikan pemohon konsinyasi ke PN.

"Yang namanya berita acara kesepakatan, berarti ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, pemilik tidak pernah menyepakatinya," ungkapnya.

Dia kembali mengingatkan, semestinya pemko menyerahkan berkas asli dalam sidang konsinyasi kemarin.

"Sedangkan yang dilampirkan ke persidangan hanya fotokopi. Apakah kesepakatan itu benar-benar ada? Menurut hukum, berkas fotokopi bukan alat bukti," tegasnya.

Terakhir, pihaknya menolak hasil pengesahan konsinyasi itu. "Secepatnya kami akan menggugat," pungkas Saladin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X