Sengketa ini menarik perhatian advokat muda di Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.
Dia mengutip pasal 38 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Bahwa warga bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan. Dan MA wajib memutuskan paling lambat 30 hari kerja sejak kasasi diterima.
"Sedangkan jika pemilik tanah lainnya tak setuju dengan besaran ganti rugi dari hasil musyawarah, maka bisa mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat," jelasnya.
Masih dari UU tersebut, pasal 5 menegaskan, pemilik lahan baru wajib melepaskan tanahnya setelah menerima ganti rugi. Atau karena diminta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Intinya, pemilik lahan tak bisa digusur paksa oleh pemko. "Jadi, selama belum ada kedua hal itu, para pemilik tanah tidak wajib melepaskan tanahnya," tutup Pazri. (war/fud)