Seperti diketahui, ABH berumur 15 tahun itu dijerat dengan Pasal 253 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ditambah Pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (gmp/fud)