• Senin, 22 Desember 2025

Penusukan Siswa di SMAN 7 Banjarmasin: Hakim Sudah Berusaha Mendamaikan, tapi Gagal

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 12:55 WIB
Pelaku penusukan itu berinisial AR, masih 15 tahun.
Pelaku penusukan itu berinisial AR, masih 15 tahun.

Seperti diketahui, ABH berumur 15 tahun itu dijerat dengan Pasal 253 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ditambah Pasal 355 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (gmp/fud)

 

 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X