• Senin, 22 Desember 2025

Penusukan Siswa di SMAN 7 Banjarmasin: Hakim Sudah Berusaha Mendamaikan, tapi Gagal

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 12:55 WIB
Pelaku penusukan itu berinisial AR, masih 15 tahun.
Pelaku penusukan itu berinisial AR, masih 15 tahun.

 

Masih ingat dengan kasus perundungan siswa yang berujung penusukan teman sekelas di SMAN 7 Banjarmasin pada 31 Juli 2023 lalu? Kabar teranyar, jadwal persidangannya telah keluar.

 

 

BANJARMASIN - Perkara penganiayaan itu telah dilimpahkan Polresta Banjarmasin ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kini, hakim sudah menetapkan jadwal persidangan. "Sudah ditetapkan, sidang pertama hari Selasa (20/2) nanti," kata Humas PN Banjarmasin, Febrian Ali, Kamis (8/2).PN menunjuk hakim tunggal, dia adalah Ariyas Dedy. Karena melibatkan anak di bawah umur, maka persidangan digelar tertutup. "Sidangnya tertutup untuk umum," tegasnya.

Baca Juga: ASTAGA..!! Diduga Lakukan KDRT, Oknum Komisioner Bawaslu Tarakan Akan Dipanggil Polisi

Selain tertutup, hakim juga akan mengupayakan persidangan berjalan cepat.Dijelaskan Febrian, sebelum penetapan waktu sidang, hakim sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Upaya itu dilakukan dua kali, pada Selasa 30 Januari 2024 dan Selasa 6 Februari 2024, tapi berujung gagal. Entah apa penyebabnya, Febrian tak menjelaskan secara detail.

"Proses diversi bisa dilakukan beberapa kali, namun gagal. Sesuai ketentuan, apabila gagal mencapai perdamaian, maka sidang dilanjutkan," jelasnya.

Baca Juga: Derita di Kebun Binatang Jahri Saleh Banjarmasin: Kusam Tak Terawat, Satwa pun Banyak yang Mati

Apakah masih bisa diversi meskipun perkaranya sudah mencapai meja hijau? Febrian menjawab, hal itu bisa saja terjadi, tapi perdamaian itu akan dituangkan dalam putusan hakim.

"Karena sudah lanjut ke persidangan, adanya perdamaian akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan," terangnya.

Febrian belum tahu, apakah sidang terhadap ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) itu dilakukan secara daring atau luring. Soal itu, nanti akan diputuskan hakim.

"Kita sudah bisa sidang online, offline atau gabungan keduanya. Melihat situasi," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X