• Senin, 22 Desember 2025

Tergambar Rekonstruksi, Tak Hanya SW dan RJ, Jasad VD Juga Diduga Dilecehkan 

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 21:00 WIB
Tersangka pembunuh satu keluarga di PPU sudah diamankan.
Tersangka pembunuh satu keluarga di PPU sudah diamankan.

“Yang perlu kami sampaikan, pihak keluarga dan pelaku anak sangat menyesali perbuatannya. Memohon maaf kepada keluarga korban. Maupun kepada masyarakat Penajam, dan masyarakat luas. Pelaku akan kooperatif menjalani setiap tahapan pemeriksaan. Baik itu di penyidikan, hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujar Suwandi Haseng kepada Kaltim Post usai rekonstruksi seperti dilansir media ini, Kamis (8/2) lalu.

Kembali ke keterangan Bayu Mega Malela. Dia melanjutkan bahwa kasus ini harus diakhiri dengan vonis berat kepada pelaku. Ia membeberkan bahwa dugaan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana keterangan Kapolres PPU Supriyanto melalui jumpa pers pada Selasa (6/2) sore. Sehingga penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain dugaan pembunuhan, J juga dikenakan pasal pencurian handphone (HP) dan uang milik korban serta perundungan seksual kepada SW, dan RJ serta VD, dua remaja yang usianya di bawah umur. “Ini benar-benar (dugaan) pembunuhan yang sadis dan kejam sekali,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Roh Wiharja mengatakan, JPU bakal menerapkan UU 11 2021 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus pembunuhan yang diduga dilakukan J. “Kalau kami, JPU, pada intinya sedang menunggu pelimpahan perkara dari penyidik. Memang ini, karena anak berhadapan dengan hukum dan sistem peradilannya berbeda, dan sistem penahanannya pun berbeda, pokoknya lebih cepat lah,” katanya.

Dia mengatakan jika penanganan kasus yang menghebohkan publik di Bumi Daya Taka PPU itu dengan menerapkan UU SPPA. Berbeda dengan penilaian publik yang geram dan berharap anak berhadapan hukum yang diduga sebagai pelaku pembantaian sadistik itu dikenai hukuman mati, Roh Wiharja mengatakan, bahwa pada sistem peradilan anak itu ancaman hukumannya separuh dari orang dewasa. “Makanya ini nanti melihat (dulu) fakta di persidangannya seperti apa? Dan ke depannya kami menuntutnya seperti apa? Kan belum bisa memastikan karena berkasnya pun belum kami terima (dari penyidik),” jelasnya. (riz/k8)

 

ARI ARIEF

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X