PENAJAM-Pemberitaan yang beredar luas terkait J, anak di bawah umur yang belum genap berusia 18 tahun, dan diduga membunuh lima orang atau satu keluarga di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (6/2) dini hari akibat dendam karena ada persoalan asmara, dibantah oleh Bayu Mega Malela, kuasa hukum keluarga korban, Ahad (11/2).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Ada Faktor Pola Asuh hingga Tontonan di Handphone
“Anak pertama RJ yang berusia 15 tahun yang diduga dibunuh J, dan dikaitkan dengan persoalan asmara antara J, memang ada beberapa versi yang berkembang. Tapi saya menduga bahwa memang di rumah korban itu ada seorang anaknya yang pertama itu di usia 15 tahun, sedangkan J saat ini kan dia duduk di SMK kelas 3. Nah, ada kemungkinan besar memang dia itu suka dengan korban. Namun, apakah itu sudah diutarakan atau tidak kami masih menelusuri,” kata Bayu Mega Malela.
Tetapi, lanjut dia, bahwa berita yang berkembang J adalah mantan pacar RJ sama sekali tidak benar. Aksi dugaan pembunuhan sekira pukul 01.30 Wita itu, menggemparkan publik PPU, bahkan ranah nasional. J yang pada 27 Februari 2024 nanti baru genap berusia 18 tahun, diduga dengan sadis dan kejam menghabisi nyawa tetangganya sendiri dengan bacokan parang, yaitu WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni; RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).
Baca Juga: Nyawa Dibalas Nyawa..!! Keluarga Korban Harap Pembunuh Satu Keluarga Itu Dihukum Mati
Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa. Informasi sementara yang berkembang, aksi tersebut diduga dilakukan akibat dendam, yang salah satunya adalah faktor asmara bertepuk sebelah tangan. RJ menolak J karena dia disebut-sebut sudah punya pria idaman hati lain.
Kasus berdarah ini membuat masyarakat setempat terguncang dan geram, dan sempat berkembang mau melakukan aksi anarkistis dengan membakar rumah A, kakak J yang terletak sekira 20 meter dari rumah korban. Selama ini A diketahui tinggal bersama di rumah J yang sudah berkeluarga. Namun, dengan sigap Polres PPU menurunkan tim ke lokasi untuk mengantisipasi dan rencana aksi yang mengarah pada anarkisme itu pun bisa diredam.
Hanya, dengan kesadaran sendiri A dan keluarganya menyatakan bersedia apabila rumahnya dirobohkan pada Sabtu (10/2). Pembongkaran menggunakan alat berat ekskavator milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Pekerjaan Umum (PU) Babulu. Proses perobohan itu dijaga ketat aparat kepolisian dan disaksikan masyarakat. Bayu Mega Malele kemarin mengatakan, perobohan rumah tersebut sejalan dengan keinginan keluarga korban, dan disambut dengan kesadaran oleh keluarga J.
Perobohan rumah tersebut untuk menghindari traumatis saat keluarga korban melihat rumah yang di dalamnya dihuni oleh J. “Untuk perobohan ini sebelumnya saya dan keluarga korban pernah menyampaikannya ke polisi,” tuturnya. Selain itu, keluarga korban minta agar setelah rumah tersebut dirobohkan itu agar keluarga J tidak lagi tinggal di wilayah Babulu Laut, di Kecamatan Babulu, PPU, lagi.
Permintaan ini pun disetujui oleh anggota keluarga J. Setelah menepis dugaan asmara, ia kemarin mengatakan, ada dugaan dendam lain dalam hati J akibat persoalan tanah yang ditempati WL sebelumnya dibeli dari keluarga J. Ia sedang melakukan investigasi terkait pembelian tanah itu apakah sudah selesai atau belum pembayarannya. Sebab, kata dia, ada melibatkan pembayaran di luar harga pembelian tanah.
Yang mengejutkan, dalam keterangannya, Bayu Mega Malale mengungkapkan hal baru, yaitu dugaan perundungan asusila tak hanya dilakukan J terhadap jasad SW dan RJ yang tewas bersimbah darah, tetapi juga dilakukan kepada VD. Fakta ini, kata dia, tergambar dari rekonstruksi tertutup yang digelar di Mapolres PPU pada Rabu (7/2) sore. Ada 56 adegan yang diperagakan J.
“Saya sangat sedih sekali itu karena dari rekonstruksi pertama sampai terakhir sama sekali saya tidak melihat ada rasa penyesalan dari J. Bahkan air mata pun tidak ada jatuh. Ini, menunjukkan betul-betul anak ini tidak ada rasa penyesalan sama sekali,” katanya. Pernyataan Bayu Mega Malela tentang tak adanya penyesalan dari J ini tidak sama dengan pernyataan Suwandi Haseng, kuasa hukum yang ditunjuk Polres PPU untuk mendampingi J saat diperiksa penyidik.