• Senin, 22 Desember 2025

Sabu 5,72 Gram Bikin Nginap di Jeruji Besi Selama 7 Tahun

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 10:38 WIB
KELAS TERI: Terdakwa DN yang terjerat kasus sabu-sabu 5,72 gram divonis 7 tahun hukuman penjara di PN Balikpapan.
KELAS TERI: Terdakwa DN yang terjerat kasus sabu-sabu 5,72 gram divonis 7 tahun hukuman penjara di PN Balikpapan.

17KAKI

//ADA FOTO 17KAKI

 

 

 

Kasus sabu-sabu di PN Balikpapan masih mendominasi. Teranyar, terdakwa yang menguasai sabu-sabu kurang dari 6 gram divonis cukup berat, harus melewati 7 Idulfitri di balik jeruji besi.

 

MAJELIS hakim memvonis pria berinisial DN karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,72 gram dengan hukuman penjara 7 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selain hukuman penjara, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi Hakim Anggota Agustinus dan Annender Carnova.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan penuntut umum Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7 tahun 6 bulan. Di sisi lain terdakwa mendapatkan pengurangan subsider selama 5 bulan penjara. Dibanding tuntutan JPU, vonis kepada DN lebih ringan 6 bulan.

 Baca Juga: Ngacak karena Cinta Ditolak, Tersangka Begal Payudara di Sampit Ini Dikenakan Wajib Lapor

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa dengan nomor perkara 679/Pid.Sus/2023/PN BPP. Yaitu satu bungkus sabu-sabu dengan berat bruto 5,34 gram, satu paket bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,38 gram, dan satu handphone merek Oppo. Semua dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah membacakan poin putusan, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa. “Dari hasil putusan, saudara saya berikan kesempatan selama satu Minggu untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding,” ucap Ibrahim.

Sementara itu, terdakwa merasa tegang seusai mendengar putusan, lalu menyampaikan dirinya akan pikir-pikir hasil putusan tersebut. Senada, JPU juga menerima usulan dari majelis hakim. Untuk diketahui, DN diciduk polisi ketika berada di pinggir Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, pada awal Oktober 2023. (ms/k8)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X