• Senin, 22 Desember 2025

Lanjutan Sidang PK Mardani H Maming, Ini Kesimpulan Jaksa KPK

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 13:13 WIB
SAMPAIKAN TANGGAPAN: Jaksa KPK menyampaikan tanggapan dan kesimpulan di sidang lanjutan PK perkara dengan pemohon Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/2). (Foto: Oscar Fraby/R
SAMPAIKAN TANGGAPAN: Jaksa KPK menyampaikan tanggapan dan kesimpulan di sidang lanjutan PK perkara dengan pemohon Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/2). (Foto: Oscar Fraby/R

Kuasa Hukum Maming, Yasir Arafat berharap PK yang diajukan pihaknya tak ditolak MK. Terlebih sudah dihadirkannya ahli yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agung. 

Tim penasihat hukum Mardani meminta pemohon harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Mereka meminta untuk membatalkan putusan kasasi, serta putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyatakan Mardani terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara ini. Pihaknya juga meminta seluruh barang yang disita dalam perkara ini, untuk dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita. Selain itu, mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon seperti haknya semula.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 lalu. Majelis Hakim yang saat itu diketuai oleh Heru Kuntjoro, juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

 

Mardani tak terima dengan putusan tersebut. Ia pernah mengajukan banding. Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukan banding ke PT Banjarmasin. Namun, bukan keringanan hukuman yang didapat Mardani. Oleh PT Banjarmasin, hukumannya justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Tak cukup sampai itu, melalui penasihat hukumnya, Mardani mengajukan kasasi. Lagi-lagi dalam putusannya, Mahkamah Agung menolaknya.

Fakta Persidangan PK Maming

- Sidang lanjutan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu dengan terpidana 12 tahun penjara, Mardani H Maming kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3) kemarin.

- Mardani kembali hanya mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Jawa Barat.

- Agendanya, Jaksa KPK diberi kesempatan melakukan tanggapan dan memberikan kesimpulan. Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Agung semakin menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Jaksa KPK menyimpulkan tak ada satu pun dalil dapat digunakan pemohon yang menyatakan kekhilafan majelis hakim dalam putusannya.

- Jaksa KPK berpendapat bahwa hakim tak terikat dengan perkara terdahulu. Hakim juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti di persidangan.

- Jaksa KKP meyakini keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon di sidang sebelumnya, tak cukup membuktikan telah terdapat kekhilafan nyata dalam putusan hakim.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X